REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) akan menyelenggarakan Ijtima Ulama Alquran Tingkat Nasional. Kepala LPMQ, Muchlis M Hanafi mengatakan, ijtima mengusung tema “Uji Sahih Terjemahan Alquran Edisi Penyempurnaan" akan digelar di Bandung pada 8-10 Juli 2019.
Muchlis menjelaskan, ada dua agenda besar yang akan dibahas pada Ijtima Ulama Alquran Tingkat Nasional. Pertama, seminar penerjemahan Alquran. Seminar tersebut akan mendiskusikan kajian seputar penerjemahan Alquran dan hal-hal yang terkait dengan upaya penerjemahan Alquran. Narasumbernya Prof Thomas Djamaluddin, TGH Zainul Majdi, Prof Dadang Sunendar, dan Prof Said Agil al-munawwar.
“Agenda kedua adalah pembahasan terjemahan Alquran Kementerian Agama edisi penyempurnaan juz 21 sampai juz 30, ini merupakan kelanjutan dari Mukernas Ulama Alquran 2018 yang telah membahas juz 1 sampai juz 20, penyempurnaan terjemah Alquran merupakan rekomendasi dari Mukernas Ulama Alquran tahun 2015," kata Muchlis melalui keterangan tertulis kepada Republika.co.id, di Jakarta, Selasa (2/7).
Dia menerangkan, pelaksanaan penyempurnaan terjemah dilakukan melalui lima rangkaian kegiatan. Pertama, konsultasi publik ke komunitas-komunitas tertentu, mulai dari perguruan tinggi, MUI dan pesantren untuk menjaring masukan serta saran konstruktif untuk penyempurnaan terjemahan Alquran.
Kedua, konsultasi publik secara online melalui portal konsultasi publik. Ketiga, penelitian lapangan terkait penggunaan terjemahan Alquran di masyarakat. Keempat, sidang reguler anggota tim pakar kajian. Kelima, uji publik atau uji sahih hasil kajian dan penyempurnaan terjemahan Alquran melalui forum ilmiah yang dihadiri oleh para ulama dan pakar Alquran dari pelbagai provinsi di Indonesia.
“Ada beberapa aspek yang disempurnakan, di antaranya aspek bahasa, substansi atau makna, dan konsistensi,” jelasnya.
Muchlis menyampaikan, Ijtima Ulama Alquran Tingkat Nasional akan diikuti 110 peserta. Mereka terdiri dari para ulama, akademisi dan pemerhati kajian tafsir serta ilmu Alquran dari unsur Kementerian Agama dan MUI. Kemudian dari Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dosen Perguruan Tinggi Islam, Ulama dan Pengasuh Pondok Pesantren, Asosiasi Ilmu Alquran, dan Pusat Studi Alquran.
"Ijtima Ulama Alquran Tingkat Nasional ini diharapkan menjadi sarana uji publik atau uji sahih terjemah Alquran Edisi Penyempurnaan. Kegiatan ini juga diharapkan menghasilkan rekomendasi sebagai panduan dan bahan pertimbangan untuk kajian Alquran di masa yang akan datang," jelasnya.