Sabtu 25 May 2019 13:38 WIB

Baznas Sulsel Jaring Lembaga Zakat tak Berizin

Baznas turun langsung ke lapangan melakukan supervisi sekaligus menanggapi aduan.

Baznas
Baznas

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menjaring beberapa lembaga zakat yang tidak mengantongi izin oleh Baznas Pusat. Di antaranya Yayasan Sulawesi Jaya, dan Nurul Hayat.

Ketua IV Baznas Sulsel Bidang Kelembagaan, SDM dan Administrasi, Dr H Moh Arfat Rosyid di Makassar, Sabtu (25/5), menyampaikan, pihaknya turun langsung ke lapangan untuk melakukan supervisi sekaligus menanggapi delik aduan masyarakat yang telah ditampung Baznas Sulsel. "Kita sudah turun bersama pihak Polda Sulsel menanggapi delik aduan masyarakat. Mereka merasa resah dengan zakat yang disalurkan tetapi penyalurannya malah tidak jelas," ungkapnya.

Baca Juga

Sesuai dengan prosesnya, lembaga zakat tidak berizin ini akan dipanggil secara administratif. Jika tidak diindahkan, maka berlanjut pada pelaporan oleh Baznas Sulsel kepada pihak kepolisian.

Sesuai dengan hukum, lembaga tidak berizin ini bisa dikenakan sanksi material berupa denda Rp 500 juta dan inmaterial, minimal lima tahun penjara. Oleh karena itu, Moh Arfat mengimbau agar masyarakat segera mengubah cara berfikir terhadap penyaluran zakat, menyalurkan zakatnya kepada lembaga yang telah diakui oleh pemerintah maupun mengantongi izin oleh Baznas Pusat.

"Ini amanah dari Allah, tugas kami begitu besar, kalau KPU hanya berurusan dengan manusia, kami berurusan dengan pencipta manusia. Tanggungjawabnya hingga akhirat, sehingga kita harus menjalankan fungsi kita sesuai semestinya. Termasuk mengawasi dan menindaklembaga zakat liar," jelasnya.

Zakat, kata Moh Arfat tidak sama dengan infaq maupun sedekah. Penerimanya sangat jelas yang telah ditentukan pada masa Rasulullah yakni delapan asnaf (golongan penerima zakat). Sehingga, bagi yang melakukan pengumpulan di masyarakat tanpa pendistribusian yang baik akan ditindaksecara hukum. Agar resmi, lembaga liar harus memiliki izin atau regulasi dari Baznas.

"Itu termasuk tindakan penipuan. Dan itu akan merusak citra zakat dan tentu merusak citra Baznas sebagai lembaga amil milik negara. Jika penerimanya bukan dari delapan asnaf itu, maka sungguh ini termasuk dosa besar. Kita tidak boleh main-main dengan ketentuan ini," tambahnya.

Disebutkan, zakat memiliki 15 manfaat bagi umat manusia, di antaranya menolak bala, memanjangkan umur, menambah rezeki dan memudahkan jodoh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement