Kamis 23 May 2019 11:57 WIB

Baznas Biak Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan

Baznas menetapkan besaran zakat fitrah dengan kategori beras 2,5 kg per jiwa.

Zakat fitrah (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Zakat fitrah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Biak Numfor, Papua, telah menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah dan zakat maal untuk Ramadhan 1440 Hijriah dengan kategori beras 2,5 kilogram per jiwa.

Dalam Surat Keputusan Baznas bernomor 013/KPTS/Baznas-Bik/V/2019 dikeluarkan Ketua Baznas Dr Muslim Lobubun MH yang diperoleh Antara, di Biak, Kamis (23/5), disebutkan bahwa zakat fitrah dibayarkan dengan uang maka ada tiga kategori besaran harga beras. Yakni untuk harga beras Rp 10 ribu per kilogram maka zakat fitrah dibayarkan Rp 25 ribu.

Baca Juga

Untuk kategori harga beras sebesar Rp 14 ribu per kilogram (kg) maka zakat fitrahnya dibayarkan Rp 35 ribu per jiwa serta untuk harga beras Rp 16 ribu per kg maka dibayarkan sebesar Rp 40 ribu per jiwa.

Untuk fidyah per jiwa sesuai keputusan Baznas Biak ditetapkan setara 700 gram per hari (dibulatkan satu kilogram) ditambah dengan uang lauk pauk Rp 14 ribu per hari jika diuangkan sebesar Rp 30 ribu.

 

Untuk besaran zakat maal, Baznas Biak menetapkan setara dengan 96,3 gram emas cukup nisab satu tahun dengan harga per gram Rp 700 ribu maka total jumlah Rp 65.520.000 per tahun maka besaran pengeluaran zakat maal sebesar 2,5 persen.

"Keputusan Baznas Biak tentang besaran zakat fitrah dan zakat maal untuk bulan puasa Ramadhan 1440 Hijriah sudah disosialisasikan kepada umat Islam melalui takmir dan komisariat pengumpul zakat setiap masjid atau mushalla," kata komisioner Baznas Biak Umar Saleh.

Badan Kesejahteraan Masjid Agung Baiturrahman Kabupaten Biak Numfor, Papua membuka layanan pembayaran zakat fitrah dalam upaya melayani warga Muslim dalam menunaikan kewajiban pada bulan puasa Ramadhan 1440 Hijriah.

Ketua Badan Kesejahteraan Masjid Agung Baiturahman Biak Haji Husin Tamher mengatakan komisariat zakat fitrah Masjid Agung Baiturahman Biak sudah mulai menerima pelayanan pembayaran zakat fitrah dan zakat maal dari jamaah umat Islam di Biak dan sekitarnya. Ia menyebutkan percepatan pembukaan layanan pembayaran zakat fitrah di komisariat Masjid Agung Baiturahman untuk mempermudah warga Muslim yang akan memenuhi kewajiban pada bulan puasa Ramadhan.

Dia memperkirakan saat mendekati Idul Fitri 1440 Hijriah ada sebagian jamaah muslim Biak yang melakukan mudik Lebaran ke luar Papua, sehingga layanan pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan lebih cepat. "Dengan waktu layanan zakat fitrah yang panjang dilakukan komisariat Masjid Agung Baiturahman diharapkan lebih membantu umat Islam dalam memenuhi pembayaran zakat fitrah," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement