Jumat 17 May 2019 13:31 WIB

DD Gandeng Fintech Kembangkan Sistem Digital Zakat

Sistem digital mempermudah DD mengelola dan mengumpukan zakat.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Friska Yolanda
Dompet Dhuafa
Dompet Dhuafa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga amil zakat Dompet Dhuafa (DD) bekerja sama dengan e-commerce (niaga elektronik) dan fintech (penggunaan teknologi keuangan) dalam mengembangkan sistem digitalisasi pengelolaan zakat. Digitalisasi memudahkan pengumpulan dan pengelolaan zakat.

“Kami banyak bekerja sama dan mengembangkan sistem informasi,” kata Direktur Utama Dompet Dhuafa Filantropi Imam Rulyawan kepada Republika.co.id, Jumat (17/5).

Selama ini, DD bekerja sama dengan niaga elektronik, pengelolaan teknologi keuangan dan bank-bank syariah melalui saluran digital. Selain itu, DD bekerja sama dengan dompet digital seperti DANA dan OVO. 

DD juga memiliki aplikasi telepon pintar yang tersedia di Playstore, serta bekerja sama dengan aplikasi Umma. Melalui aplikasi Umma, seseorang bisa mengonversi poin, setelah melakukan ibadah shalat menjadi sedekah yang disalurkan ke DD.

“Iklan offline (luar jaringan) semakin berkurang, tapi kerja sama online (dalam jaringan) semakin banyak,” ujar Imam.

Terkait basis data, Imam memastikan DD memiliki data penyalur dan penerima manfaat dengan detail. Kerja sama dengan berbagai lembaga dan pengembang itu juga memungkinkan DD mendapat laporan data penyalur secara detail. DD selalu melakukan ekspos pada publik setiap akhir tahun ihwal perkembangan penyaluran di berbagai bidang, seperti ekonomi dan kesehatan.

Imam mengamini sistem digitalisasi pengelolaan zakat lebih memudahkan lembaga filantropi. Saat ini, DD berupaya mengembangkan global information system (GIS) yang berisi data dan lokasi penerima manfaat dalam bentuk peta geografik.

Imam mengatakan belum ada kerja sama langsung dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam upaya mengembangkan sistem digitalisasi pengelolaan zakat. DD hanya melaporkan secara berkala dan periodik ihwal penyaluran zakat pada penerima manfaat.

“Kerja samanya bersifat koordinatif saja,” ujar Imam. Umi Nur Fadhilah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement