Kamis 09 May 2019 13:23 WIB

Baznas Bekasi Tetapkan Zakat Fitrah Rp 40 Ribu

Sebaiknya zakat fitrah diberikan dalam bentuk beras.

Petugas melayani warga saat pembagian zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (14/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melayani warga saat pembagian zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi, Jawa Barat menetapkan nilai zakat fitrah yang harus dikeluarkan masyarajat sebesar Rp 40 ribu per orang. Wakil Ketua Baznas Kota Bekasi, Nur Hakim mengatakan, penetapan besaran nilai zakat fitrah ini ditentukan dari hasil rapat bersama Pemerintah Kota Bekasi, Kementerian Agama Kota Bekasi, Bulog, Dinas Perdagangan, serta organisasi keagamaan.

"Nilai zakat fitrah tersebut ditetapkan bedasarkan harga beras dengan kualitas baik seharga Rp 11 ribu, maka besar zakat fitrah sebanyak 3,5 liter beras jika diuangkan sebesar Rp 38.500, kemudian kita genapkan menjadi Rp 40 ribu," katanya.

Baca Juga

Menurut Hakim, idealnya memberikan zakat fitrah itu berupa beras. Sebab, kata dia, sesungguhnya untuk zakat fitrah itu apa yang dimakan, namun terkadang umat lebih memilih mengeluarkan zakat berupa uang.

"Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, saya mengimbau kepada masyarakat agar segera membayarkan zakat fitrahnya sehingga dapat dibagikan langsung kepada yang berhak menerima," katanya.

Hakim mengatakan dari zakat fitrah yang dibayarkan diharapkan bisa mengurangi angka masyarakat prasejahtera di Kota Bekasi.

"Disegerakan, paling lambat H-3 sebelum lebaran kalau bisa, agar para amil zakat bisa menyerahkan secepatnya kepada yang berhak menerima," ujarnya.

Staf Bidang Pengumpulan Zakat Baznas Kota Bekasi, M. Syambuzi menyatakan sebanyak 400 ribu lembar kupon zakat fitrah telah disebar ke tiap Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan berbekal Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi.

Ratusan lembar kupon itu didistribusikan ke empat segmen berbeda yakni ke masyarakat melalui Kepala Seksi Kessos Kecamatan, ASN melalui UPZ dinas atau OPD, sekolah melalui Koordinator UPP dan Disdik, serta madrasah melalui pengawas Mapenda.

"Dengan ditentukannya kadar zakat fitrah untuk wilayah Kota Bekasi maka diharapkan agar umat muslim segera menunaikan kewajiban zakat fitrahnya," kata Syam.

Sementara, Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Abdul Aziz mengatakan besaran zakat fitrah di wilayahnya bila dikonversi menjadi rupiah jumlahnya sebesar Rp 40.250.

"Penetapan besaran zakat fitrah di Kabupaten Bekasi berdasarkan hasil Fatwa MUI Kabupaten Bekasi," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement