Senin 25 Mar 2019 21:17 WIB

Menag Berharap RUU Pesantren Selesai Lebih Cepat

Menag optimistis sebelum masa bakti komisi VIII selesai RUU Pesantren bisa rampung.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Agung Sasongko
Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin memberikan pidato dalam acara ulang tahun LPPOM MUI ke-30 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (16/1)
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin memberikan pidato dalam acara ulang tahun LPPOM MUI ke-30 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (16/1)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Menteri Agama RI Lukman Hakim, menginginkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren bisa diselesaikan lebih cepat. Karena ia melihat tidak terlalu banyak hal-hal yang berbeda dalam pembentukan RUU Pesantren ini.

“Intinya kita berharap RUU Pesantren ini bisa dibahas dan dituntaskan pembahasannya. Saya melihat tidak banyak perbedaan hal-hal yang perlu didiskusikan secara diameteral, karena semangatnya sama,” ujar Menag dalam rapat RUU Pesantren di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (25/3).

Baca Juga

Ia melihat semangat yang diberikan pada setiap masukan, adalah sama-sama ingin memberikan rekognisi terhadap eksistensi pesantren, serta memberikan penguatan terhadap kelembagaan ini. Ia juga sangat optimis bahwa sebelum berakhir masa bakti Komisi VIII DPR, RUU Pesantren bisa rampung.

“Semoga segera dapat persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah. Kita tahu April 2019 akan ada pileg, masa periode DPR ini akan berakhir September tahun ini. Oleh karenanya, pemerintah berharap sebelum berakhirnya masa bakti, pembahasan RUU ini bisa segera dituntaskan,” papar Menag.

 

Adanya RUU Pesantren ini, maka nantinya yang menjadi sumber pendanaan pesantren selain dari APBN dan APBD yang harus merata, juga akan berasal dari lembaga pesantren itu sendiri. Karena semua pesantren pada hakekatnya mandiri, sehingga sumber lain yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, ini diperbolehkan.

Sejak diinisiasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekitar pertengahan 2016,  Rancangan Undang-undang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (LPKP) atau yang kita kenal dengan RUU Pesantren termasuk salah satu undang-undang yang menjadi perhatian utama PKB.

Semangat menghadirkan RUU ini pada hakikatnya tak lepas dari fakta sejarah. Sejarah mencatat, kiprah yang tak bisa dipandang sebelah mata dari kalangan santri dan pesantren dalam perang kemerdekaan. Para santri dapat diistilahkan sebagai avant garde dalam konteks sejarah, dan penjaga gawang yang sangat konsisten bagi tegaknya nasionalisme, serta benteng kokoh dari beragam ideologi ekstrem kanan ataupun kiri yang bisa mengancam negara.

Sehingga tidak terlalu berlebihan jika mengatakan bahwa jauh sebelum republik ini berdiri, pesantren sudah menanamkan nilai-nilai semangat rasa cinta terhadap ibu pertiwi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement