Jumat 22 Mar 2019 18:25 WIB

Bahas Dampak PUBG, Komisi Fatwa MUI Undang Pakar

MUI akan melakukan pembahasan mendalam sikapi gim kekerasan.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melibatkan pakar untuk memberikan pandangan ahli menyikapi gim berbau kekerasan seperti layerunknown's Battlegrounds (PUBG).  

"Kita juga akan mendengarkan ahli terkait. Saya juga sudah komunikasi dengan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait dampak buruknya ke anak-anak, kelompok yang terbanyak menjadi pengguna aplikasi ini," kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Jumat (22/3). 

Baca Juga

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengkajian mendalam mengenai konten dan dampak yang ditimbulkan dari gim daring tersebut. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, terkait gim PUBG ini. 

Jika pangkal masalahnya telah dikaji secara mendalam, kata dia, pihaknya akan menentukan solusi untuk menjawab masalah tersebut. 

Namun, dia belum bisa memastikan apakah solusi tersebut berupa fatwa atau yang lainnya. 

Dia menuturkan, fatwa itu sendiri merupakan jawaban hukum Islam terhadap masalah-masalah yang muncul di tengah masyarakat sebagai solusi dan panduan bagi masyarakat dan umat.  

"Bisa jadi, setelah dilakukan kajian, solusinya bukan berupa fatwa," tambahnya.  

Asrorun menambahkan, solusi yang dihasilkan nanti bisa saja terkait penegakan hukum dan penguatan regulasi. Pasalnya, Kementerian Komisi dan Informasi memiliki regulasi terkait dengan game daring, yang melarang konten-konten yang berisi perjudian, pornografi, dan kekerasan. 

Sebelumnya, Ketua MUI Jabar, Rahmat Syafei, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa haram mengenai game PUBG. Namun begitu, perlu mengkaji terlebih dahulu mengenai dampak-dampak dari bermain game online gawai dan komputer tersebut.

"Kami belum melakukan fatwa. Tapi secara umum kalau PUBG berdampak merusak jadi tidak boleh. Akan kami pertimbangkan buat fatwa supaya perlu ada menutup jalan sebuah kejahatan," kata Rahmat.

Pertimbangan untuk melarang gim PUBG ini muncul setelah permainan tersebut disebut menginspirasi pelaku serangan teror di masjid di Christchurch, Selandia Baru. 

Gim berbasis daring ini memang tengah digandrungi masyarakat, khususnya anak muda. Game besutan Tancent Games itu mengharuskan seseorang bertahan hidup dengan berperang melawan orang lain menggunakan senjata.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement