Sabtu 16 Mar 2019 23:45 WIB

Mengenal Musahamah

Persoalan saham atau bursa saham belum dijumpai dalam fikih klasik.

Saham Syariah (ilustrasi)
Foto: ecosyariah.blogspot.com
Saham Syariah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Berasal dari kata saham yang berarti saling memberi bagian (saham). Perserikatan dagang dalam bentuk jual beli sebagian modal perusahaan (saham) kepada masyarakat dengan ketentuan imbalan sebagai persentase modal yang diberikan.

Persoalan saham atau bursa saham belum dijumpai dalam fikih klasik. Pembahasannya baru dijumpai dalam fikih modern pada bagian syirkah dan dikenal dengan istilah syirkah al-asham (perserikatan dalam modal).

Baca Juga

Definisi saham menurut ulama fikih modern adalah sebagian modal perusahaan yang diperjualbelikan kepada masyarakat dengan ketentuan bahwa imbalan yang diberikan kepada pemilik modal sesuai dengan persentase modal masing-masing dan dibayarkan pada waktu yang telah ditentukan.

Dalam akadnya, apabila perusahaan mendapat keuntungan, maka pemilik saham hanya akan menerima imbalan sesuai dengan persentase modal yang diberikan. Begitu pula sebaliknya, jika perusahaan mengalami kerugian maka pemilik saham pun ikut menanggung kerugian sesuai dengan persentase modalnya. Karena itu, musahamah dimasukkan oleh para ahli fikih modern sebagai salah satu bentuk syirkah.

Dalam akad musahamah, perusahaan berupaya untuk mencari modal sebanyak-banyaknya dari masyarakat melalui penjualan saham. Hal ini bertujuan agar modal perusahaan menjadi lebih besar, lebih bonafide, dan dapat dijalankan dengan baik guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Para ahli fikih modern mengemukakan syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar akad musahamah dapat diterima sebagai salah satu bentuk muamalah dalam Islam.

Syarat dan rukun tersebut ialah, pertama adanya ijab dan kabul yang jelas. Kedua, komoditi yang diperdagangkan oleh perusahaan itu bukan komoditi yang dilarang syara'. Ketiga, kedua belah pihak adalah orang-orang yang cakap bertindak hukum. Keempat, adanya persetujuan yang jelas tentang bagian masing-masing pemilik modal sesuai dengan waktu yang ditentukan. Kelima, keuntungan dan kerugian yang diderita perusahaan menjadi tanggungjawab bersama sesuai dengan persentase saham masing-masing.

disarikan dari buku Ensiklopedi Islam terbitan PT Ichtiar Baru Van Hoeve Jakarta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement