Jumat 08 Mar 2019 16:50 WIB

Amil Harus Kompeten

Kompeten itu memiliki tiga aspek

zakat
zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peningkatan kualitas pengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) terus dilakukan. Program sertifikasi bagi para amil dimulai oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Forum Zakat (FOZ).

Sertifikasi diharapkan bisa menambah kepercayaan publik terhadap lembaga zakat. Ketua Lem baga Sertifikasi Profesi (LSP) Baznas Sarniti menilai, sertifikasi amil zakat sangat penting. Menurut dia, sertifikasi merupakan bentuk pengakuan terhadap kompetensi suatu profesi. Dia menjelaskan, amil yang sudah di sertifikasi berarti kompetensinya sudah diakui.

"Amil harus kompeten, kompeten ini harus meliputi tiga aspek, yaitu knowledge, skill, dan attitude yang mengacu pada stan dar kompetensi. Dengan tersertifikasinya pengelola zakat, berarti pengelolaan zakat di manapun me miliki standar sama," ujar Sarniti menjelaskan.

Ia menyebutkan, saat ini LSP Baznas telah melakukan sertifikasi terhadap 137 amil zakat. Satu amil zakat bisa memiliki lebih dari satu skema sertifikasi. Perlu diketahui, LSP Baznas sekarang memiliki tujuh skema sertifikasi.

Itu meliputi skema pimpinan Baz nas, skema direktur, skema manajer pengumpulan, skema manajer pendistribusian dan pendayagunaan, skema staf pelaksana, serta skema verifikator. LSP Baznas menargetkan, setidaknya 5.000 amil zakat bisa disertifikasi. "Ditargetkan jumlah itu dicapai dalam waktu lima ta hun untuk seluruh skema," katanya.

Dia menambahkan, persyaratan sertifikasi disesuaikan dengan skema yang dipilih. Persya rat an umum untuk mengikuti sertifikasi di LSP Baznas harus merupakan amil zakat Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari setiap level, baik level pimpinan mau pun staf. Jika belum memiliki pengalaman, yang bersangkutan harus aktif dalam organisasi keislaman. Sarniti menyebutkan, amil di sertifikasi melalui dua proses.

Pertama, melihat pengalamannya. Berikutnya melalui uji kompetensi. "Untuk jalur pengalaman, akan dilihat portofolio dari yang bersangkutan selama mengelola zakat. Kemudian, jika me lalui proses uji kompetensi, akan diuji oleh asesor LSP Baznas," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement