Rabu 06 Mar 2019 01:57 WIB

Pakta Integritas Baznas untuk Netralitas dalam Pemilu

Pakta integritas itu dihasilkan dari Rakornas Zakat 2019.

Rep: Muhyiddin/ Red: Hasanul Rizqa
Para pimpinan Baznas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2019 di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (5/3) malam.
Foto: Ist
Para pimpinan Baznas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2019 di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (5/3) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) menandatangani pakta integritas netralitas amil zakat dalam konteks pemilu legislatif dan pilpres 2019. Acara itu berlangsung usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2019 di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (5/3) malam.

Wakil Ketua Baznas, Zainulbahar Noor mengungkapkan, pakta tersebut bermaksud menguatkan komitmen netralitas pimpinan dan para amil di lingkungan Baznas dan LAZ. Cakupannya menyeluruh, baik itu Baznas provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga mereka tetap dalam koridor yang semestinya selama pemilu legislatif dan pilpres 2019 berlangsung.

Baca Juga

“Tujuannya adalah untuk mencegah pelanggaran ketentuan dan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas sebagai pengelola zakat," ujar Zainulbahar Noor dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (5/3).

Berikut isi pakta integritas netralitas Pemilu 2019 yang diteken para peserta Rakornas Zakat 2019.

photo
Para peserta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2019 di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (5/3) malam, menunjukkan naskah pakta integritas.

Pakta Integritas Rakornas Zakat 2019

Kami anggota Baznas, pimpinan Baznas provinsi, pimpinan Baznas kabupaten/kota, pimpinan LAZ semua tingkatan, serta seluruh amilin dan amilat, menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk:

  1. Menjaga netralitas terhadap semua kegiatan politik praktis yang berkaitan dengan pilpres, pilkada, dan pileg pada semua tingkatan;
  2. Mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Baznas, pimpinan Baznas provinsi, pimpinan Baznas kabupaten/kota, pimpinan LAZ pada semua tingkatan, serta melepaskan status sebagai amilin/amilat apabila ikut serta dalam kegiatan politik praktis; dan
  3. Menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bila terbukti melanggar Pakta Integritas nomor 1 atau 2.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement