Sabtu 16 Feb 2019 11:00 WIB

Berwudhu Bagi Muslimah

Jika berada di luar atau dalam keadaan khusus perlu perhatian khusus pula,

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Muslimah
Foto:

Dalam membasuh kepala, yang di mak sud adalah kepala secara keseluruhan bukan rambut dengan batas hing ga tengkuk. Adapun berdasarkan riwa yat-riwayat tentang cara mengusap ke pala ada tiga jenis. Jenis pertama mengusap seluruh kepala seperti yang umum dilakukan Nabi dan sahabat Utsman bin Affan. Abdullah bin Zaid pernah menceritakan tata cara wudhu Nabi, "Beliau mulai dari depan kemudian ke belakang.

Beliau mulai dari bagian depan tumbuhnya rambut, kemudian beliau tarik kedua tangannya ke tengkuknya, lalu beliau kembalikan kedua tangannya ke tempat semua (bagian depan kepala yang ditumbuhi rambut)."

Kedua yaitu mengusap jambul ke mu dian dilanjutkan mengusap serban sampai ke tengkuk. Berdasarkan riwayat dari al-Mughirah bin Syu'bah, Nabi ber wudhu, kemudian beliau mengusap jam bul kepala beliau dan serbannya, lalu mengusap sepatu.

Terakhir yakni mengusap serban saja tanpa ada bagian rambut yang basah. Berdasarkan riwayat dari Amr bin Uma yah dalam HR Bukhari, beliau melihat Nabi mengusap serban beliau dan sepatu beliau (ketika berwudhu). Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh Ummu Sala mah. istri Nabi, bahwa beliau berwudhu dan mengusap kerudungnya.

Bagi Muslimah yang menggunakan jilbab dan hendak berwudhu di tempat umum, perihal membasahi kepala ini menjadi perbincangan. Bila berpatokan dalam hadist di atas, Muslimah boleh hanya mengusap bagian atas jilbabnya. Namun hal ini harus memenuhi dua sya rat, menutupi seluruh bagian kepala dan terdapat kesulitan untuk melepas kannya. Ibnu Mundzir rahimahullah dalam al-Mughni mengatakan: "Adapun kain penutup kepala wanita (kerudung) maka bo leh mengusapnya karena Ummu Sala mah sering mengusap kerudungnya."

Alternatif lain yang bisa dilakukan oleh Muslimah agar merasa nyaman dalam berwudhu yakni dengan wudhu di kamar mandi. Sebagian orang merasa kha watir dan ragu-ragu, bila wudhu di ka mar mandi wudhunya tidak sah, ka rena kamar mandi merupakan tempat yang biasa digunakan untuk buang hajat, sehingga kemungkinan besar terdapat najis di dalamnya. Wudhu di kamar man di hukumnya boleh, asalkan tidak terkena atau terpercik najis yang mungkin ada di kamar mandi. n 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement