Kamis 24 Jan 2019 16:10 WIB

Kemenag Minta Penyuluh Agama tak Ikut Sebarkan Hoaks

jika ada penyuluh yang ikut menyebarkan hoaks akan dievaluasi oleh Kemenag.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andi Nur Aminah
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin
Foto: Kemenag
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin, mengajak penyuluh agama Islam (PAI) untuk ikut aktif dalam gerakan moderasi beragama di Indonesia. PAI juga diingatkan untuk tidak ikut menyebar hoaks dan informasi yang mengandung ujaran kebencian.

"Dengan semangat menguatkan moderasi beragama ini, jika ada penyuluh yang ikut menyebarkan hoaks misalnya, atau ujaran kebencian, memprovokasi, dan sebagainya, akan kita evaluasi. Lalu kita lakukan perekrutan ulang," ujar Muhammadiyah Amin dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Kamis (24/1).

Ditjen Bimas Islam menyebut sudah mengirim surat kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia agar melakukan evaluasi atas kinerja penyuluh. Apalagi, Kemenag juga sudah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 10 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan besaran honorarium bagi penyuluh agama yang semula sebesar Rp 500 ribu menjadi satu juta rupiah.

"Ini tidak berkaitan dengan tendensi politik, tetapi tentang hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi. Keberadaan penyuluh agama harus berfungsi meredam dan mendamaikan suasana," ujar pria yang juga pernah menjabat sebagai Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo itu.

Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama Tahun 2019 digelar di Hotel Shangri-La, Jakarta. Rakernas yang diikuti seluruh pejabat Eselon I dan II di tingkat pusat dan daerah ini berlangsung tiga hari, 23-25 Januari 2019.

Selain mendiskusikan dan merumuskan sejumlah program, Rakernas juga menghadirkan narasumber berkompeten, di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, peneliti dan motivator nasional Rhenald Kasali, guru besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, serta Inayah Wahid.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement