Kamis 07 Feb 2019 13:00 WIB

Muslimah ke Masjid

Sejumlah ulama mengatakan ada beberapa hal yang mesti diperhatikan.

Ilustrasi Muslimah
Foto:

Hak itu pun berlaku bagi mereka yang tak hadir dalam shalat jamaah di masjid. Al-Ghazali mengatakan, halangan perempuan untuk shalat jamaah membuat mereka berhak mendapatkan pahala setara orang-orang yang menghadirinya. Ia mengatakan, sejumlah ahli telah keliru dengan menyatakan shalat berjamaah di masjid hanya untuk laki-laki.

Mereka menganggap tetap tinggal di rumah jauh lebih baik bagi perempuan daripada pergi ke masjid. Menurut al-Ghazali, mereka menukil riwayat yang lemah dan tertolak yang membuatnya menyembunyikan fakta pada zaman Nabi Muhammad SAW dan khulafaur rasyidin mengenai sesaknya masjid oleh perempuan dan barisan mereka rapi

Ulama asal Mesir ini memperhatikan masalah lainnya, yaitu mengenai wewangian yang digunakan perempuan ke masjid. Ia mengungkapkan hadis dari Zainab. “Apabila salah seorang dari kalian mendatangi masjid, janganlah dia mengenakan wewangian,” demikian ucapan Rasulullah.

Dalam konteks ini, al-Ghazali menuturkan bahwa wewangian dibagi menjadi dua. Jenis pertama adalah wewangian suci dan berguna membunuh kumah dan menghilangkan bau tidak sedap. “Jenis ini tak apa-apa jika dipakai,” ka ta nya. Jenis kedua adalah yang merang sang dan menarik perhatian. Ini dilarang.

Syekh Kamil Muhammad Uwaidah melalui bukunya, Fiqih Wanita, menyampaikan pandangan yang sama, perempuan boleh pergi ke masjid untuk shalat berjamaah. Tapi, mereka diharapkan menghindari semua hal yang dapat memancing syahwat laki-laki dan menimbulkan fitnah. Baik dalam bentuk perhiasan maupun parfum.

Ia memaparkan hadis seperti yang dijabarkan oleh Syekh Muhammad al-Ghazali. Salah satunya, mengenai seruan Rasulullah agar umat Islam tak melarang kaum perempuannya pergi ke masjid. Tapi, ia berpandangan perempuan lebih baik shalat di rumah dengan berdasar pada pernyataan Rasul dari hadis yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud.

Haya binti Mubarok al-Barik, dalam bukunya Ensiklopedi Wanita Muslimah, pun menilai perempuan boleh ke masjid. Berdasarkan kesepakatan ulama, lanjut dia, saat perempuan ke masjid sebaiknya tak memakai wewa ngian, perhiasan, gelang kaki yang berbunyi, tidak berpakaian mencolok, dan tidak bercampur-baur dengan laki-laki.

Selain itu, jelas Haya, perempuan itu aman dari fitnah dan bahaya yang mungkin muncul dalam perjalanan pergi dan pulang ke masjid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement