Ahzami Samiun Jazuli dalam bukunya, Hijrah dalam Pandangan Alquran berkesimpulan mengenai pengertian hijrah, bahwa tidak ada perbedaan mendasar dari para pendapat ulama mengenai makna hijrah secara syar'i. Kata dia, perbedaan yang ada hanya dari segi lafaz dan penyajian definisi saja.
Menurutnya, makna umum hijrah yang dikenal secara syar'i adalah kepergian seorang Mukmin dari negeri yang penuh fitnah dengan kekhawatiran akan keselamatan agamanya menuju tempat yang dapat melindungi keberlangsungan agamanya.
Berdasarkan definisi tersebut, jika ada umat Islam yang berpindah dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera atau berhijrah dari tempat lain, di mana Umat Islam hidup rukun dan damai dengan umat lainnya, maka tidak dapat dikatakan sebagai hijrah.
Rasululullah SAW bersabda, " Sungguh aku telah diberi tahu tentang negeri untuk berhijran kalian, dialah Yastrib. Siapa saja yang ingin berhijrah! Berhijrahlah ke sana."
Banyak hikmah yang dapat diperoleh dari hijrahnya nabi tersebut, karena nabi telah membawa kebaikan dan berkah yang sangat banyak terhadap kemanusiaan. Hijrah nabi tersebut dapat menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang lebih terang benderang.
Dengan demikian, sebagai umat Islam sudah sepatutnya meneladani sikap Nabi Muhammad SAW dalam meninggalkan berbagai keburukan, sehingga setiap Umat Islam dapat membawa kebaikan bagi dirinya, agamanya, dan juga bangsanya.