Sabtu 20 Oct 2018 16:24 WIB

Dalam Zakat Terkandung Keuangan Inklusif

Umat Islam telah lebih dahulu menerapkan konsep tersebut

Zakat
Foto:

Umat Islam telah lebih dahulu menerapkan konsep tersebut setidaknya dalam tiga bentuk, yakni zakat, infaq dan sedekah (ZIS).

Ada beberapa hal yang menyebabkan ZIS dinilai menjalankan keuangan inklusif, sehingga mampu mengecilkan celah perbedaan serta menjadi jalan keluar dari persoalan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Pertama, landasan ZIS adalah perintah agama, sehingga mekanisme pengumpulan dan pendistribusiannya tidak memerlukan dorongan hukum positif yang rentan gesekan kepentingan dan membuat penerapannya menjadi rumit.

Apalagi, zakat merupakan rukun Islam ketiga yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Kedua, Islam telah menetapkan siapa yang layak menerima ZIS atau disebut "mustahik".

Khusus untuk zakat, ada delapan mustahik, yakni kaum fakir, yakni mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, kaum miskin, yaitu mereka yang memiliki harta tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, amil atau orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, serta muallaf, yakni mereka yang baru memeluk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan keimanan.

Empat golongan lainnya adalah hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya, "gharimin" atau orang yang berhutang untuk mempertahankan jiwa dan kehormatannya, orang-orang yang berjuang di jalan Islam, seperti berdakwah dan berjihad, serta orang-orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan relijius yang disebut "ibnu sabil".

Masyarakat yang termasuk dalam delapan golongan (asnaf) ini layak menerima ZIS, khususnya zakat, tanpa harus memenuhi persyaratan birokrasi yang seringkali justru menghambat akses mereka dalam mendapatnya haknya.

Selain itu, para mustahik tak perlu risau untuk mengembalikan bantuan yang mereka peroleh karena ZIS bukan merupakan pinjaman.

Proses distribusi ZIS juga sangat terbuka, cepat, menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga mereka yang tidak mengenal lembaga keuangan formal, dan penyalurannya hampir tidak mungkin mengalami kebocoran.

Kebaikan-kebaikan ZIS tersebut disebabkan para pemberi ZIS atau "muzzaki" merasa ikhlas dan rela dalam menyisihkan harta mereka untuk membantu mereka yang membutuhkan.

Sementara itu, motivasi agama membuat mereka berlomba-lomba untuk mengumpulkan ZIS dan menyalurkannya kepada yang berhak, dan karena ZIS merupakan perintah agama, ada rasa takut untuk menyalahgunakan harta tersebut untuk kepentingan lain.

Dengan jumlah Muslim sekitar 85 persen dari total populasi di Indonesia, ZIS memiliki peran besar dalam mengurangi kemiskinan, mengecilkan celah ekonomi antarkelas sosial, dan manfaat lainnya secara terus menerus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement