Kamis 07 Sep 2017 19:28 WIB

Pemerintah Diminta Mengedukasi Jika Ingin Wakif General

Rep: Fuji EP/ Red: Endro Yuwanto
Wakaf
Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah diminta turut melakukan edukasi jika menginginkan ikrar wakaf yang dibuat para pewakaf (wakif) bersifat umum atau general. Sebab, edukasi menjadi tantangan besar karena berkaitan dengan pola pikir.

CEO Rumah Zakat Nur Efendi menyambut baik wacana Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil soal wakif umum karena ini untuk kemaslahatan lebih besar bagi umat. ''Bila ikrar wakaf ingin dibuat umum, tantangannya pada edukasi. Di Indonesia, wakaf lebih maslahat kalau dibuat produktif,'' ujar dia, Kamis (7/9).

Soal ikrar, lanjut Nur Efendi, kalau dibuat umum untuk kepentingan lebih besar bagi umat, itu sah-sah saja. Pahalanya juga tidak berkurang dan terus mengalir karena manfaat wakaf produktif dirasakan banyak orang. "Kami berharap pemerintah tidak hanya mendorong agar ikrar wakaf dibuat umum, tapi juga ada edukasi," kata dia.

Misalnya, sambung Nur Efendi, wakaf tidak hanya untuk masjid dan pemakaman, tapi juga wakaf produktif. Tinggal dilihat manfaatannya, baik dalam bentuk pemberdayaan maupun bantuan sosial. "Di Singapura, ada tanah wakaf yang jadi apartemen yang disewakan dan hasilnya digunakan untuk yang membutuhkan," ucapnya.

Setelah ikrar wakaf dibuat umum, langkah selanjutnya adalah bagaimana memproduktifkannya. Menurut Nur Efendi, bank wakaf bisa menjadi jawabannya. Tanah wakaf bisa dioptimalkan dengan menggunakan pembiayaan dari bank wakaf.

Hal lain yang utama, kata Nur Efendi, adalah urusan legal formal. Dari 47.904,40 hektare luas tanah wakaf, baru 64,76 persen yang telah bersertifikat dan masih ada sekitar 35,24 persen yang belum bersertifikat. "Kalau itu bisa diselesaikan, urusan legal tidak lagi jadi persoalan,'' ujarnya.

Karena itu, Nur Efendi sepakat bila pemerintah mendorong agar tanah wakaf segera diurus sertifikatnya. "Karena kalau tidak bersertifikat, berpotensi sengketa,'' jelasnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Badan Wakaf Indonesia (BWI), Menteri ATR menyatakan pihaknya sudah berbicara dengan berbagai pihak agar ikrar wakaf tidak dibuat spesifik tapi umum untuk kemaslahatan umat. Sebab kota berubah dan berkembang. Misalnya, masjid di pusat bisnis bisa dialihfungsikan menjadi pertokoan agar lebih berdaya guna untuk umat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement