Senin 03 Apr 2017 09:42 WIB
Mengingat Mosi Integral 3 April 1950

Natsir, Proklamasi Kedua: Politik Islam Pengikat NKRI!

Mohammad Natsir, setelah Masyumi dibubarkan, mendirikan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII).
Foto:
Wapres Mohamad Hatta memeriksa pasukan kehormatan di Linggarjati, Cirebon, 17 November 1946.

Pada 19 Mei 1950, diadakan pembicaraan antara Pemerintah RIS --yang juga bertindak mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatra Timur-- dengan Pemerintah RI.

Hasil pokok pembicaraan itu ialah bahwa: "RIS dan RI dalam waktu sesingkat mungkin akan membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia." Pemerintah RIS dan Pemerintah RI akan membubarkan diri.

Hasil yang lain, Ir Sukarno akan menjadi presiden dari negara baru, negara kesatuan. Mohammad Hatta ditunjuk menjadi wakil presiden. Pada 15 Agustus 1950, dalam sidang bersama Senat dan Parlemen RIS, Presiden Sukarno membacakan Piagam Pembentukan NKRI. Dan memang, pada 17 Agustus 1950, Presiden Sukarno mengumumkan lahirnya NKRI.

Ilmuwan politik, Mohammad Noer PhD, mengemukakan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki 'dua proklamasi'. Pertama, Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945 sebagai pernyataan bahwa penjajahan terhadap bangsa Indonesia telah berakhir dan bangsa ini menyatakan kemerdekaannya.

Kedua, Proklamasi Berdirinya NKRI pada 17 Agustus 1950 sebagai pernyataan bubarnya 16 negara bagian, termasuk RI, dan melebur ke dalam negara baru bernama NKRI.

Proklamasi 17 Agustus 1950 tidak dapat disebut sebagai proklamasi kembali kepada RI yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 karena RI 1945 juga turut membubarkan diri. Namun, sayangnya tidak ada satupun buku sejarah perjuangan bangsa yang menguraikan hakikat dan makna Proklamasi Pembentukan NKRI 17 Agustus 1950.

Dan memang, MPR RI sejak 2004 getol menyosialisasikan Empat Pilar Indonesia: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Bahkan, belakangan, sosialisasi itu makin masif karena tidak hanya dilaksanakan oleh sebuah tim bentukan pimpinan MPR, tapi dilaksanakan oleh seluruh anggota MPR.

Bukan hanya itu, sebelumnya juga sudah ditetapkan bila tanggal 18 Agustus adalah menjadi Hari Konstitusi.

Menyusul kemudian, Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dan menetapkannya sebagai hari libur nasional.

Maka sangat aneh, ketika banyak orang dengan gagah perkasa berkata bahwa NKRI harga mati, hari lahir NKRI malah tidak pernah diperingati.

Jika terhadap hari lahir NKRI saja tidak ingat, apalagi kepada mosi integral Natsir 3 April 1950?

 

*Lukman Hakiem, Peminat Sejarah, Mantan Staf M Natsir dan Mantan Anggota DPR RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement