Rabu 14 Dec 2016 15:06 WIB

Ini Fatwa MUI Soal Penggunaan Atribut Natal Bagi Umat Islam

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Teguh Firmansyah
Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Umat Islam juga diminta saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-Muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.

Umat Islam diimbau memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-Muslim. Pimpinan perusahaan diminta menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan  tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan Muslim.

Hasanudin juga mendesak, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara. Hal itu agar umat Islam untuk dapat menjalankan keyakinan dan syariat agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.

Sehingga, pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan  (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan Muslim, untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama, seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim kepada umat Islam.

''Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,'' ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement