Senin 23 Nov 2015 21:01 WIB

Fenomena Shalat Tahajud Berjamaah, Begini Pendapat Ulama

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Agung Sasongko
Muslimah shalat Tahajud.    (ilustrasi)
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pada 2005 Mufti Agung Mesir saat itu, Syekh Ali Jumah, mengeluarkan fatwa resmi atas nama Dar al-Ifta yang ia pimpin. Ia menjelaskkan, shalat sunah apa pun yang belum pernah dicontohkan Rasulullah secara berjamaah hukumnya boleh dilakukan. Tidak ada unsur makruh.

Cukup jadikan merujuk pada Ibnu Abbas. Seperti hadis muttafaq alaih, sahabat yang terkenal dengan gelar turjaman Alquran itu pernah mengikuti shalat Tahajud di belakang Rasulullah saat berada di kediaman Maimunah.

Abdullah bin Masud juga pernah melakukan hal serupa di lain kesempatan. Ketentuan ini tak hanya terbatas pada Ramadhan, tetapi boleh juga dilakukan di luar bulan suci itu.

Fenomena Tahajud berjamaah, seperti yang berlaku sekarang ini, sebut Syekh Jumah yang kini digantikan oleh Mufti Agung Syekh Syauqi Ibrahim Abd el-Karim Allam itu, tak jadi soal selama aktivitas tersebut tidak ada unsur mewajibkan dan keharusan al-ijab.

Jika ada unsur mewajibkan, rentan termasuk kategori bid’ah yang dilarang. Yakni, mewajibkan suatu perkara syariat sendiri, tidak pernah mengisyaratkannya. Di sisi lain, tindakan mewajibkan itu membebani umat di luar batas kemampuan fisik mereka.

Riwayat Aisyah mengisahkan bagaimana Rasulullah memberikan pelajaran ke sejumlah sahabat. Konon, mereka mengikuti pola shalat sunah Rasul. Hingga Rasul sengaja tidak menampakkan diri.

Kala pagi suatu hari, Rasul pun shalat, lalu memberikan pengertian bahwa aksi “menghilang” tersebut dilakukan agar menghindari kesan wajib terhadap ibadah tertentu. “Aku takut kalian menganggapnya wajib, lalu kalian tak mampu melakukannya,” sabda Rasul. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement