Selasa 12 Aug 2014 21:08 WIB

Kontroversi Memerankan Nabi dalam Film (2-habis)

Film Noah yang diperankan oleh aktor Russel Crowe.
Foto: IMDB.com
Film Noah yang diperankan oleh aktor Russel Crowe.

Oleh: Hafidz Muftisany

Terkait penggambaran nabi-nabi lain, MUI juga melarangnya. Hal ini didasarkan pada peristiwa Fatkhul Makkah, yakni Nabi Muhammad SAW memerintahkan untuk menghancurkan patung para nabi terdahulu yang berada di Ka’bah.

Mengenai gambar para nabi, terdapat ijma sukuti (kesepakatan sebagian mujtahid) tentang tidak bolehnya para nabi dan rasul dilukis atau digambar.

MUI juga mendasarkan pada kaidah sadd az-Zariah (tindakan preventif) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan baik dari segi akidah, akhlak, maupun syariah. Termasuk juga, penggambaran Nabi Muhammad SAW dengan cahaya. Hal ini tidak diperbolehkan agar tidak terjadi salah pengertian tentang makna dari Nur Muhammad.

Komite Fatwa dan Riset Kerajaan Arab Saudi juga mengukuhkan pendapat MUI. Lembaga yang saat itu dipimpin Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz itu mengatakan tidak boleh memerankan para nabi dan rasul yang meniscayakan pengambilan gambar dalam kisah mereka.

Alasannya dapat mengakibatkan banyak kemudaratan. Komite Ulama Senior di Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan keputusan yang menjelaskan hukum melakukan hal itu adalah haram.

Lembaga ini melanjutkan, dalam film sang aktor melakukan akting berupa percakapan yang diubah atau ditambahkan dari kejadian yang sebenarnya. Hal ini tidak pantas dilakukan sang aktor, terlebih memerankan sosok nabi dan sahabat.

Dikhawatirkan juga jika memerankan para nabi dan sahabat, hal itu akan menimbulkan cemoohan dan hinaan, mencoreng kehormatan, dan menjatuhkan kewibawaan mereka.

Meski, kata Al-Ifta Arab Saudi, film ini dapat memberikan pengetahuan tentang sejarah, namun kemudaratannya jauh lebih besar dari kebaikan. Kemudian, masih banyak sarana dakwah dan metode penyampaian risalah Islam yang mendekati kejujuran, seperti jalan yang ditempuh para nabi dan pengikutnya.

Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengungkapkan meski tidak melarang penggunaan kamera dan fotografi namun memerankan sosok nabi tetap tidak diperkenankan.

Al-Fatawa Asy-Syar’iyah fi al-masa’il al-ashriyyah min fatawa ulama al-balad al-haram menyebutkan, kekhawatiran jika sosok nabi dan sahabat yang diperankan justru akan menurunkan derajat mereka.

Lebih-lebih jika yang memerankan merupakan orang fasik. Syekh Utsaimin menambahkan, meski yang memerankan termasuk golongan orang saleh, memerankan nabi dan sahabat lebih baik dihindari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement