Sabtu 01 Mar 2014 20:02 WIB

Fatwa tentang Miss World di Dunia Islam (2-habis)

Aksi penolakan Miss World di Indonesia.
Foto: Reuters/Supri
Aksi penolakan Miss World di Indonesia.

Oleh: Nashih Nashrullah

Menurut Syekh Hisamuddin Affanah, kontes ini berseberangan dengan prinsip dan nilai-nilai Islam, sekaligus bentuk taklid terhadap budaya Barat.

Ajang itu berpotensi untuk merendahkan martabat perempuan. Paras cantik dan tubuhnya dijadikan sebagai media propaganda dan promosi. “Ini lebih buruk dari jual beli budak,” katanya.

Dulu, ungkap Syekh Hisamuddin, budak diperjualbelikan bukan hanya kecantikannya, melainkan juga kemampuan intelektualitas dan spiritual keagamaannya. Maka, jika tetap diselenggarakan, ini bentuk pembiaran terhadap merebaknya keburukan. Ia pun mengutip surah an-Nur ayat 19.

”Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.”

Ketentuan hukum ini berlaku terhadap penyelenggara, para peserta, dan fasilitator. Ia pun mengimbau para dai untuk memberikan pemahaman yang integral terkait hukum Miss World tersebut. Tak lupa, ia menyerukan pemerintah agar tidak latah menyelenggarakan kontes sejenis ini.

Mantan mufti agung Mesir Syekh Ali Jumah berpandangan sama. Pakar ilmu ushul fikih itu merujuk pernyataannya masing-masing ke fatwa dua mantan mufti agung Mesir, yaitu Syekh Jadul Haq dan Syekh Nashir Farid.

Dalam pandangan Syekh Jadul Haq, kompetisi kecantikan akan memberikan ruang eksploitasi terhadap Muslimah yang terhormat. Ajang seperti ini tak ubahnya merupakan bentuk kembalinya jual beli perbudakan. “Saya serukan pihak yang berwenang untuk menghentikan festival yang profan semacam ini,” ujarSyekh Jadul Haq.

Sedangkan, nukilan pendapat dari Syekh Nashr Farid menyebutkan bahwa Miss World mencederai kehormatan dan mengumbar aurat perempuan serta aktivitas tersebut tidak dibenarkan menurut syariat, apa pun bentuknya.

Syekh Ali Jumah menambahkan, otoritas negara di kawasan-kawasan Muslim hendaknya tergerak untuk memboikot dan menolak kontes tersebut. “Ulil amri wajib menjauhkan pemicu kemurkaan Allah SWT di negara Islam,” katanya.

Di Asia Tenggara kontroversi seputar Miss World juga muncul, seperti Majelis Ulama Malaysia pada 1993 pernah mengeluarkan fatwa haram Miss World dengan ketentuan-ketentuan seperti di atas.

Mufti Aam Kuala Lumpur, Syekh Zuhaidi Wan Tih, meminta Pemerintah Malaysia agar mengakomodasi fatwa ini untuk melarang warga negara negara jiran andil di ajang tersebut.

Sayangnya, sekalipun penolakan keras dari para ulama, otoritas negara-negara Timur Tengah tersebut pun tidak mengindahkan ketentuan hukum syar’i itu. Perhelatan Miss World tetap berlangsung, seperti di Mesir, Tunisia, Aljazair, Yordania, dan Indonesia.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement