Selasa 11 Jun 2019 15:45 WIB

Digitalisasi Zakat Harus Tetap Perhatikan Syariah

Digitalisasi layanan zakat merupakan sebuah keniscayaan.

Zakat
Foto: Antara
Zakat

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al-Azhar memandang digitalisasi layanan zakat merupakan sebuah keniscayaan. Tapi LAZ Al-Azhar harus tetap memperhitungkan dan mempertimbangkan kaidah pengelolaan zakat agar tetap sesuai dengan syariah Islam dan regulasi perzakatan nasional.

Direktur Eksekutif LAZ Al-Azhar, Agus Nafi mengatakan, Ramadhan tahun ini secara umum donatur dan muzaki LAZ Al-Azhar lebih banyak yang membayar zakat melalui aplikasi dan transfer. Maka LAZ Al-Azhar harus bisa memberikan kemudahan yang aman dan nyaman kepada para donatur serta muzaki.

Ia menyampaikan, LAZ Al-Azhar juga sudah bergerak ke arah digitalisasi layanan zakat untuk memberikan kemudahan kepada para muzaki dan donatur. "Memang tugas kami sebagai LAZ sebagaimana amanah UU Zakat Nomor 23 Tahun 2011, yang salah satu tujuannya meningkatkan efektifitas dan efisiensi layanan zakat," kata Agus kepada Republika.co.id, Senin (10/6).

Menurutnya, LAZ Al-Azhar sebagai amil harus memberikan edukasi tentang zakat kepada masyarakat. Tapi edukasi tersebut harus sejalan dengan upaya memberikan layanan untuk mempermudah para donatur dan muzaki menunaikan zakat, infak dan sedekah (ZIS). 

Sudah menjadi keniscayaan LAZ Al-Azhar harus mengarah ke digitalisasi layanan zakat untuk memberikan kemudahan kepada para muzaki dan donatur. Tapi LAZ Al-Azhar juga harus memperhitungkan dan mempertimbangkan kaidah pengelolaan zakat agar tetap sesuai syariah Islam dan regulasi perzakatan nasional.

"Digital (digitalisasi layanan zakat, red) oke tapi kami juga harus memperhatikan agar sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku, jadi tidak keluar dari pakem yang seharusnya ada," ujarnya.

Agus mengatakan, di satu sisi LAZ Al-Azhar harus terus bergerak dan berinovasi, tapi harus tetap minta pertimbangan para pakar zakat. Supaya apa yang dilakukan LAZ Al-Azhar tetap sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku dalam syariah Islam dan regulasi perzakatan nasional. 

LAZ Al-Azhar juga melakukan konsultasi dengan dewan syariah LAZ AL-Azhar. Menyesuaikan dengan fatwa yang ada dan regulasi perzakatan nasional. Sehingga LAZ Al-Azhar dapat memastikan digitalisasi layanan zakat aman secara syariah Islam dan regulasi perzakatan nasional.

Agus mencontohkan zakat fitrah yang waktu pembayaran dan penyalurannya terbatas. LAZ Al-Azhar harus memastikan muzaki yang membayar zakat fitrah dengan cara transfer uang tetap memenuhi syariah Islam.

"Kami harus memperhatikan betul ketika muzaki membayar zakat fitrah melalui transfer, kami harus menjaga betul jangan sampai ada amanah zakat yang belum tertunaikan (saat waktunya habis), jadi harus kami pikirkan bagaimana penyalurannya," jelasnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement