Senin 27 May 2019 17:44 WIB

ACT Sulsel Tawarkan Penyaluran Zakat di Palestina-Suriah

ACT menawarkan penyaluran zakat fitrah langsung kepada Muslim di dua negara.

ACT
Foto: ACT
ACT

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulawesi Selatan (Sulsel) menawarkan penyaluran zakat fitrah masyarakat langsung kepada Muslim di dua negara yang dilanda perang seperti Palestina dan Suriah. Zakat fitrah adalah kewajiban dari Muslim di dunia dan disalurkan pada bulan Ramadhan.

"Ada syarat-syarat dari seseorang untuk membayarkan zakatnya," ujar Kepala ACT Sulawesi Selatan Faizal Agunisman di Makassar, Senin (27/5).

Baca Juga

Ia mengatakan orang yang wajib membayar zakat fitrah telah ditentukan sesuai dengan syariat Islam. Orang yang wajib membayar zakat fitrah ini masuk dalam syarat wajib zakat fitrah.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat dan harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum shalat Idul Fitri oleh orang yang wajib membayar zakat fitrah.

Ketentuan dalam zakat fitrah itu telah diatur dan memang bersifat wajib, namun bagi golongan tertentu. Digolongkannya orang yang wajib membayar zakat fitrah dan yang tidak bertujuan untuk tidak memberatkan golongan yang tidak mampu dan agar mereka mendapatkan hak yang semestinya.

"Pada dasarnya, orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah golongan orang yang mampu dalam mencukupi kehidupannya. Pada bulan Ramadhan ini kami dari ACT menawarkan solusi untuk penyaluran zakat fitrah di Palestina dan Suriah," katanya.

Menurut dia, warga muslim di Palestina dan Suriah lebih menderita dari warga miskin di Indonesia karena situasi kondisi di kedua negara tidak menentu dan setiap saat dihantui oleh serbuan serangan bom.

"Situasi dan kondisi di negara itu tidak menentu. Akibatnya banyak warga yang kelaparan dan ini adalah alternatif dan komitmen kami untuk terus menyalurkan bantuan-bantuan dari dermawan di Indonesia," ucapnya.

Bagi warga di Sulsel yang mau menyalurkan zakat fitrahnya bisa langsung ke kantor ACT Sulsel atau rekening atas nama (Yayasan) Aksi Cepat Tanggap: Bank Sulselbar Syariah 5100 5321 0417 1658, BNI Syariah 777 1659 997, Mandiri 127 000 781 6596, Muamalat 8010 1071 82 dan CIMB Niaga Syariah 8600 0680 9700.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement