Rabu 15 May 2019 19:44 WIB

Empat Tantangan Pengumpulan Zakat di Indonesia

Potensi Zakat di Indonesia terbilang tinggi, tetapi masih ada tantangan di lapangan

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Hasanul Rizqa
Ilustrasi Berzakat
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Berzakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Potensi penghimpunan dana zakat di Indonesia terbilang besar, yakni sekitar Rp 217 triliun. Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Forum Zakat (FOZ), Agus Budiyanto.

Dia menjelaskan, besarnya potensi zakat nasional kemudian direspon dengan cukup baik oleh masyarakat Indonesia. Beberapa di antara mereka membentuk organisasi pengelola zakat (OPZ) atau lembaga amil zakat (LAZ). Saat ini, sudah ada 121 lembaga amil zakat yang berada di bawah naungan FOZ, tutur dia.

Baca Juga

Zakat, infak dan sedekah (ZIS) itu sendiri merupakan mandar dari penerapan syariat Islam. Dalam hal ini, Islam mengajarkan umatnya untuk berderma kepada sesama. Karena itu, dia menjelaskan, pengelolaan zakat harus dilakukan secara baik dan profesional. Namun, kadangkala antara fakta dan harapan masih berjarak.

"Faktanya, menurut data pemerintah tahun 2018, dari Rp 217 triliun potensi zakat tersebut baru terkumpul sekitar 4 persen atau sekitar Rp 8 triliun. Sehingga, masih ada margin sebanyak 96 persen," kata Agus Budiyanto melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Rabu (15/5).

 

Besarnya margin itu tidak terlepas dari sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pengumpulan zakat di Indonesia. Agus menuturkan beberapa tantangan tersebut.

Pertama, kompetensi dan kapasitas amil zakat yang belum merata di Indonesia. Kedua, kemampuan, program dan skill yang baik dalam lembaga amil Indonesia belum merata. Dikatakannya, ada lembaga yang mudah melejitkan penghimpunan zakat. Namun, di sisi lain, masih banyak yang kesulitan melakukannya.

Ketiga, minimnya kolaborasi atau sinergi dalam pemerataan dan penyaluran program. Salah satunya, karena tidak memadainya data-data aktivitas gerakan zakat, data terkait peta kemiskinan, persebaran mustahik yang berbasis kebutuhan di Indonesia, serta peta persebaran program yang telah dan akan dilakukan lembaga zakat.

Keempat, akuntabilitas organisasi pengelolaan zakat. Menurutnya, tiap OPZ adalah lembaga yang membutuhkan kepercayaan publik yang tinggi. Karena itu, mereka harus baik dan profesional dalam pelaporan, pencatatan, standar mutu, komunikasi, manajemen SDM, dan lain-lain.

Atas berbagai keluhan dan diskusi dalam berbagai forum zakat, FOZ memunculkan satu gagasan untuk membuat Digizakat. Menurutnya, platform ini akan menjadi ekosistem digital gerakan zakat di Indonesia.

"Di platform Digizakat ini, orang bisa melihat semua informasi tentang zakat," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement