Ahad 21 Apr 2019 17:07 WIB

Jelang Ramadhan, Pemerintah Diminta Awasi Lembaga Zakat Liar

Ada dua jenis lembaga zakat liar yang harus diawasi oleh pemerintah.

Rep: rahma sulistya/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Zakat
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menjelang Ramadhan pada Mei 2019 mendatang, pemerintah diminta untuk waspada terhadap lembaga-lembaga zakat liar dikarenakan pada bulan penuh berkah itu akan banyak masyarakat yang berzakat. Ada dua jenis lembaga zakat liar yang harus diawasi oleh pemerintah.

Dua jenis lembaga zakat liar ini adalah pertama, lembaga zakat abal-abal yang memang tidak jelas programnya, yang seperti ini umumnya memang tidak pernah melapor dan mengurus perizinan. Kedua, lembaga zakat yang sebenarnya profesional tapi belum mendapat perizinan dari pemerintah, yang seperti ini umumnya aktif melapor dan mengurus perizinan.

Baca Juga

“Mungkin untuk jumlah temuan kasusnya, saya tidak tahu secara pasti, tapi diperkirakan memang cukup banyak lembaga zakat ilegal,” ungkap Pengamat Zakat dari Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FEB UI, Yusuf Wibisono, saat dihubungi Republika, Ahad (21/4).

Bagi lembaga zakat pada jenis kedua, yakni lembaga yang profesional tetapi belum memiliki perizinan. Penyebabnya adalah di bawah Undang-Undang No. 23 tahun 2011 terbaru tentang perizinan lembaga zakat.

Dalam undang-undang tersebut menjelaskan persyaratan perizinan lembaga zakat memang jauh lebih sulit, dan ada indikasi persaingan antara lembaga zakat pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga zakat masyarakat seperti Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Persaingan ini misalnya adalah lembaga zakat di perusahaan-perusahaan swasta dan BUMN yang banyak ditolak perizinannya,” ujar Yusuf.

Menurut dia, lembaga zakat liar yang perlu ditertibkan adalah jenis lembaga zakat yang pertama, yakni lembaga zakat yang abal-abal, yang tidak jelas programnya, tidak jelas pengurusnya, tidak punya laporan keuangan, dan tidak transparan kepada pihak luar.

“Lembaga zakat seperti ini merusak citra lembaga filantropi secara umum. Bahkan seharusnya penertiban ini tidak hanya ke lembaga zakat saja, tapi ke semua lembaga yang menghimpun sumbangan masyarakat,” kata Yusuf.

Pemerintah juga harus fokus menertibkan lembaga zakat yang menghimpun sumbangan masyarakat, bahkan ada di antaranya mencatut nama lembaga terkenal. Mereka biasanya menghimpun donasi yang mengiklankan donasi di jaringan minimarket hingga televisi, tapi tidak transparan dalam pengelolaan dananya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement