Kamis 14 Sep 2017 20:06 WIB

Lembaga Zakat Didorong Lirik Potensi Wakaf di Daerah

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Dwi Murdaningsih
Tanah wakaf berwujud masjid
Foto: Agung Supriyanto Republika
Tanah wakaf berwujud masjid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Badan Wakaf Indonesia (BWI), Iwan Agustiawan Fuad mengatakan lembaga zakat harus juga melirik lebih jauh potensi wakaf yang ada di daerah. Menurutnya, potensi tersebut sangat besar untuk dimanfaatkan.

"Di daerah sangat tinggi sekali, uang beredar bagus apalagi kalau ketarik dari kota ke desa," ujar Iwan dalam FGD bertema Wakaf Uang untuk Masa Depan, di Kampus Umar Usman, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).

Apalagi jika uang di kota bisa mengalir ke desa produktif. Sehingga sangat bermanfaat untuk masyarakat. Iwan mengakui, sejauh ini serapan potensi wakaf di daerah masih sangat terbatas. Hal tersebut disebabkan karena belum banyak lembaga-lembaga filantropi yang memanfaatkan potensi tersebut.

Selain itu, kemungkinan para lembaga zakat masih mencari formula yang tepat untuk memberdayakan masyarakat. Oleh karena itu, Iwan mendorong kedepan para lembaga zakat lebih intens membangun gerakan wakaf ke desa-desa.

Namun secara umum, kata Iwan, rendahnya daya serap potensi wakaf salah satunya karena regulasi. BWI saat ini sedang mendorong pemerintah mendukung wakaf secara lebih teknis.

Contoh bagaimana pemerintah pajak terhadap tanah yang sudah tidak ada pemiliknya. Baru kemudian setelah tanah tersebut menjadi produktif pemerintah bisa mengenakan pajak.

"Karena tidak layak kalau itu (tanah yang sudah tidak ada pemiliknya) dijadikan pendapatan negara," kata Iwan.

BWI juga mengusulkan agar dibedakan antara sertifikat tanah wakaf dengan bangunan. "Karena kalau tidak ini yang menjadi persoalan, lembaga keuangan saat ini mengakui jaminan hanya sertifikat tanah. Bangunan belum diakui sehingga kita mendorong setiap bangunan di atas tanah wakaf itu disertifikat dan diakui sebagai jaminan," Iwan menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement