Senin 06 Feb 2017 09:24 WIB

Baznas dan BPRS HIK Insan Cita Bina Usaha Mustahik

Direktur Utama BPRS HIK Insan Cita Bogor Hadi Nurgaha (tengah) menyerahkan simbolis dana bantuan usaha kepada mustahik.
Foto: Dok HIK-B
Direktur Utama BPRS HIK Insan Cita Bogor Hadi Nurgaha (tengah) menyerahkan simbolis dana bantuan usaha kepada mustahik.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Harta Insan Karimah (BPRS HIK) Insan Cita  Bogor  menyalurkan dana modal usaha dari Baznas untuk para usaha  mikro mustahik. Mereka adalah para pedagang mikro dengan  keuntungan per bulan di bawah upah minimum regional (UMR), misalnya para pedagang kaki lima (PKL), gorengan dan sebagainya.

 

“Kami mendapatkan kucuran dana dari Baznas Rp 2 miliar. Target kami dana tersebut dapat kami salurkan kepada 500 usaha mikro mustahik dalam waktu enam bulan, paling lama setahun,” kata Direktur Utama BPRS HIK Insan Cita Bogor Muhammad Hadi Maulidin Nugraha pada acara peresmian kantor baru BPRS HIK Insan Cita di Parung, Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/2).

Hadi menamnbahkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha mikro untuk memperoleh modal usaha dari Baznas. Syarat utama, kata Hadi Nugraha,  adalah punya usaha  dan pemilik usaha mikro tersebut termasuk ke dalam golongan mustahik (penerima zakat).

 

Tidak ada jaminan (borg) dalam pemberian modal usaha tersebut. Juga tidak ada kewajiban pengembalian dana. Sebab, dana ini termasuk ke dalam qardhul hasan (dana kebajikan) yang memang tidak wajib dikembalikan.

Hanya saja  pengusaha mikro tersebut diharuskan  menjadi nasabah BPRS HIK Insan Cita. Hal itu sebagai tanda ikatan pengusaha mikro tersebut dengan pihak BPRS HIK Insan Cita.  “Program ini bertujuan menjadikan mereka yang saat ini mustahiq (penerima zakat) kelak menjadi muzakki (pemberi zakat),” papar Hadi Nugraha.

Perwakilan pemegang saham BPRS HIK Group Syahril Tanjung mengemukakan, BPRS HIK Insan Cita mempunyai tiga produk pembiayaan utama, yakni UKM, kolektif (untuk nasabah berpendapatan tetap) dan thaharah (produk pembiayaan untuk membangun sarana bersuci).

Saat ini Group HIK (HIK Induk) mempunyai sembilan BPRS HIK. Yakni, BPRS HIK  (Ciledug), BPRS HIK Bekasi, BPRS HIK  Parahyangan, BPRS HIK  Surakarta, BPRS HIK Cibitung, BPRS MCI (HIK Yogyakarta), BPRS HIK Makassar, BPTRS HIK Tegal, dan BPRS HIK Insan Cita Bogor. “HIK Induk siap mendukung pengembangan seluruh BPRS HIK yang berada di bawah HIK Group,” ujar Syahril.

Deputi Direktur Pengawasan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Marjuni mengemukakan, perbankan syariah harus terus meningkatkan kesyariahannya. “OJK mencanangkan tahun 2017 sebagai tahun syariah. Perbankan syariah tidak boleh hanya sekadar label, tapi harus benar-benar menerapkan prinsip-prinsip syariah sebisa mungkin. Jadi, mengarah ke terapkan syariah secara total,” kata Marjuni.

Marjuni berharap kehadiran kantor baru tersebut mendorong kemajuan BPRS HIK Insan Cita. “Kami berharap kehadiran kantor baru memberikan energy bagi pengurus dan karyawan BPRS HIK Insan Cita. Kami berpesan, libatkan Allah dalam setiap gerak langkah kita,” papar Marjuni.

Acara peresmian kantor baru BPRS HIK Insan Cita juga dihadiri Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Dr Ahmad Mukri Aji MA, wakapolsek Parung, pihak Danramil Parung, dan tokoh masyarakat Parung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement