Jumat 15 Feb 2019 21:24 WIB

Pemerintah Serahkan 41 Sertifikat Tanah Wakaf di Aceh

Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini diharapkan memperkecil potensi sengketa.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil (tengah) memberikan cenderamata kepada Bupati Aceh Barat Ramli Ms (kanan) seusai menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Aula Kantor Bupati Aceh Barat, Aceh, Jumat (15/2/2019).
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil (tengah) memberikan cenderamata kepada Bupati Aceh Barat Ramli Ms (kanan) seusai menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Aula Kantor Bupati Aceh Barat, Aceh, Jumat (15/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil, menyerahkan 41 sertifikat tanah kepada penerima wakaf untuk beberapa kabupaten di Provinsi Aceh.

"Pada 2025 seluruh tanah sudah terdaftar dan bersertifikat sehingga tidak ada lagi gusur-menggusur, serobot-menyorobot sehingga masyarakat dapat tenang karena hak-hak mereka terlindungi oleh negara," katanya di Meulaboh, Jumat (15/2).

Baca Juga

Penyerahan sertifikat tanah wakaf tersebut berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang antara lain disaksikan Bupati Aceh Barat, Bupati Nagan Raya, perwakilan Bupati Aceh Jaya, Kakanwil Pertanahan Aceh, Kasrem 012/TU.

"Sekarang ini sudah banyak masyarakat sadar betapa pentingnya sertifikat tanah itu, karena dengan sertifikat, akta tanah merupakan hak yang sah dalam kepemilikan status tanah," katanya.

Selain itu, kata Sofyan A Jalil, dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat dapat mengajukannya sebagai agunan untuk peminjaman uang di bank, untuk kemudian membuka usaha.

Berkenaan dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf itu, diharapkan tidak ada lagi tanah wakaf  yang digugat oleh keluarga dari pemberi wakaf sehingga aman dan dapat bermanfaat bagi masyarakat. 

"Pemerintah menargetkan seluruh tanah wakaf dan seluruh tanah harta agama dapat bersertifikat, sehingga tidak ada pihak-pihak yang kemudian datang menggugat tanah yang telah diwakafkan kepada agama," katanya.

Ia menjelaskan pemerintah telah mengeluarkan produk pendaftaran dan sertifikat pada 2017 sebanyak 5,4 juta, pada 2018 sebanyak 9,3 juta, dan target pada 2019 sebanyak 11 juta, sedangkan pada 2025 ditargetkan seluruh tanah sudah bersertifikat.

Pada hari yang sama, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) juga membagikan sertifikat tanah wakaf untuk masjid, fasilitas pendidikan, dan pemakaman di Provinsi Bengkulu.

Presiden Jokowi membagikan sertifikat tanah wakaf di Masjid Baitul Izzah Padang Harapan, Gading Cempaka, Bengkulu City, Provinsi Bengkulu, setelah rampung menunaikan shalat Jumat di masjid tersebut.

"Dari perjalanan saya ke daerah-daerah selalu yang masuk dalam telinga saya adalah sengketa lahan, konflik tanah, ada di semua provinsi. Tanah wakaf juga sama saja," kata Presiden.

Pada kesempatan itu, diserahkan sertifikat tanah wakaf kepada 25 pihak terdiri atas pengurus masjid, pengurus pemakaman, pengurus fasilitas pendidikan Muhammadiyah, dan sekolah. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement