Jumat 21 Dec 2018 19:45 WIB

Baznas Tegaskan tak Pernah Pasang Spanduk Larangan Natal

Baznas melakukan penelusuran terhadap lokasi pemasangan spanduk.

Rep: Novita Intan/ Red: Dwi Murdaningsih
Spanduk mengatasnamakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berisi penolakan perayaan natal muncul di daerah Pengandaran, Jawa Barat.
Foto: baznas
Spanduk mengatasnamakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berisi penolakan perayaan natal muncul di daerah Pengandaran, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Spanduk mengatasnamakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berisi penolakan perayaan natal muncul di daerah Pengandaran, Jawa Barat. Pada spanduk tersebut mencantumkan logo Baznas dan telah beredar di media sosial.

Menanggapi permasalahan tersebut, Baznas menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan, memberikan instruksi maupun memasang sendiri spanduk berisi larangan natal di tempat selain gereja.

Direktur Utama Baznas, Arifin Purwakananta mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Baznas Provinsi Jawa Barat, Baznas Kabupaten Pangandaran, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

"Spanduk Pangandaran tersebut dipastikan bukan dari Baznas, Baznas Provinsi Jawa Barat, Baznas Kabupaten Pangandaran maupun dari MUI setempat. Logo Baznas telah dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami menyayangkan ada pihak-pihak yang menggunakan nama Baznas untuk membuat sesuatu yang kontraproduktif dengan ajakan kebaikan yang selama ini Baznas lakukan," katanya di Kantor Baznas, Jumat (21/12).

Ia mengatakan, penelusuran terhadap lokasi pemasangan spanduk dan pihak yang melakukan pemasangan spanduk terus dilakukan Kamis (20/12) sore, tim Baznas Kabupaten Pangandaran telah sampai di lokasi pemasangan spanduk, namun spanduk tersebut sudah tidak nampak.

Baznas tetap fokus pada pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni melakukan pengelolaan zakat, sehingga pasti tidak akan melakukan tugas lain selain yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

"Sebagai lembaga pemerintah, Baznas menghimbau semua warga untuk saling menghormati dalam menjalankan hak-haknya, termasuk hak untuk beribadah dengan baik dan benar guna menjaga kerukunan, persatuan, dan keamanan negara dan masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, Baznas menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas perhatian yang diberikan dalam peristiwa ini, khususnya kepada para pihak yang langsung menghubungi Baznas sehingga dapat membantu dalam memberikan klarifikasi lebih cepat.

"Baznas selalu mengedepankan langkah-langkah koordinatif dan tabayyun terhadap semua pihak terkait pada setiap masalah yang berpotensi menimbulkan gesekan dan kesalahpahaman serta menyelesaikan secara musyawarah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement