Rabu 03 Oct 2018 11:30 WIB

Pengamat: Tidak Bijaksana Zakat Dikelola Seperti Pajak

Zakat merupakan ibadah yang masuk dalam ranah pribadi atau individual.

Rep: Novita Intan/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Zakat Fitrah
Foto: dok. Republika
Ilustrasi Zakat Fitrah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Keuangan berencana akan mengelola zakat seperti halnya pajak. Hal ini disebabkan lantaran potensi zakat sebesar Rp 217 triliun setara dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBN) namun realisasinya masih kecil.

Pengamat Zakat Yusuf Wibisono menilai rencana tersebut bukan solusi untuk menghimpun dana pengelolaan zakat secara tepat. Sebab, zakat merupakan ibadah yang masuk dalam ranah pribadi atau individual. “Karena urusan ibadah bagian rukun Islam menyangkut keyakinan mendasar, zakat tidak bisa dipaksakan oleh kekuatan negara, tidak seperti pajak memang tidak bijaksana,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (3/10).

Ia mengungkapkan, salah satu solusi menggenjot penerimaan zakat dengan cara memberikan intensif kepada lembaga amil zakat resmi di Indonesia. Sekaligus memberikan pemahaman zakat mengingat selama ini masyarakat berpikir bahwa zakat hanya identik dengan zakat fitrah, yang dibayarkan saat Ramadhan.

“Sekarang berjalan sudah tepat yakinkan publik bahwa dana zakat kalau dikelola secara efektif oleh lembaga zakat justru akan semakin bagus dan efektifitasnya meningkat dan itu perlu ditingkatkan,” ucapnya.

“Campur tangan pemerintah sulit, yang perlu diberikan memberikan intensif kepada lembaga zakatnya sehingga masyarakat bersemangat menyalurkan dananya,” ungkapnya.

Di sisi lain, ia mengakui, saat ini masih ada masyakarat terutama di daerah yang menyalurkan zakatnya tanpa lembaga amil. Namun, hal ini bukan menjadi persoalan mendasar lantaran sifatnya sukarela. “Tradisi puluhan tahun bahkan ratusan tahun sejak Islam masuk di Indonesia, pengelolaan zakat secara umum sangat berada di ranah individual menjadi privat, memang warisan tidak mudah untuk diubah,” ucapnya.

Untuk itu, pemerintah tidak perlu mencampuri persoalan zakat layaknya pajak. Hal utama yang perlu dikerjakan membangun kepercayaan masyarakat melalui lembaga amil zakat di Indonesia. “Laz harus membangun kepercayaan masyarakat untuk mengubah perilaku, apalagi sekarang ini masyarakat mulai memiliki kesadaran jika berzakat tidak hanya saat Ramadhan. Nah yang perlu ditingkatkan oleh LAZ dengan mengarahkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement