Ahad 16 Sep 2018 17:51 WIB

Tiga Wacana Pembentukan Forum Wakaf Global

Forum wakaf untuk mempermudah implementasi dan adopsi di taraf global.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
Tradisi wakaf (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tradisi wakaf (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Waqf Core Principle (WCP) yang akan diluncurkan dalam Annual Meeting IMF-World Bank 2018 oleh Indonesia dinilai perlu diurus oleh lembaga khusus berskala internasional. Hal ini untuk mempermudah implementasi dan adopsi di taraf global.

Kepala Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional, Irfan Syauqi Beik menyadari perlunya lembaga multilateral yang fokus pada implementasi WCP di ranah internasional. Seperti halnya World Zakat Forum yang punya peran dalam mengharmonisasi dan mensinergikan dunia perzakatan internasional.

Maka perlu juga lembaga yang mirip untuk dunia wakaf. Hal ini supaya prinsip-prinsip WCP tidak berhenti di teori melainkan diimplementasikan ke negara-negara lain yang ingin mengadopsi. Selain itu, lembaga ini bisa bersama mengevaluasi dan melahirkan catatan teknis untuk menurunkan prinsip pada tataran yang bersifat operasional.

"Sebenarnya idenya kita punya lembaga multilateral untuk standar setting institution, dulu sudah ada usulnya membuat Islamic Social Finance Services Board yang mencakup di dalamnya ada instrumen zakat dan wakaf," kata dia pada Republika.co.id, Ahad (16/9).

Irfan mengatakan ide tersebut dulu sudah dikomunikasikan pada Menteri Keuangan Indonesia saat itu, Bambang Brodjonegoro. Sudah sempat diagendakan untuk roadshow ke beberapa negara untuk mendapatkan dukungan.

Karena untuk menjalankan lembaga ini, perlu merekrut profesional dan sekretariat jenderal yang kuat sehingga perlu kontribusi beberapa negara. Saat itu agenda sudah siap, namun ketika menkeu diganti belum ada lagi langkah lebih lanjut.

Irfan menghitung ada tiga skenario yang mungkin untuk pembentukan lembaga pengeksekusi WCP. Pertama, kembali pada rencana awal pembentukan Islamic Social Finance Services Board dengan melanjutkan rencana yang ada dengan penambahan-penambahan.

"Mungkin bisa kembali dicoba roadshow lagi ke beberapa negara untuk bisa menempatkan dana wakaf, kemudian akan dikelola oleh bendaharanya Bank Indonesia, dan returnnya bisa untuk membiayai lembaga ini," kata dia.

Skenario kedua adalah bergantung pada otoritas wakaf di Indonesia. Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan dukungan Kementerian Agama bisa menginisiasi pembentukan lembaga mirip World Zakat Forum. Ini akan tergantung pada kesiapan BWI baik dalam hal sumber daya maupun upaya.

Mereka perlu melakukan upaya konsolidasi internasional dengan jaringan wakaf seluruh dunia. Tidak semua negara punya otoritas yang mengatur khusus soal wakaf. Namun paling tidak bisa melalui lembaga keuangan yang berdiri di masing-masing negara.

"Kalau skenario ini dijalankan maka dukungan dari Kemenag dan BI sangat diperlukan dan penting," kata Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CI-BEST) IPB ini.

Skenario ketiga adalah memperluas keanggotaan World Zakat Forum dengan merambah pada dunia wakaf. Ini perlu kesepakatan dari semua negara anggota. Namun, opsi tersebut dinilai lemah karena sudah sempat diulas saat konferensi pada Desember 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat itu tercetus ide untuk ekspansi dan dibahas dalam diskusi dengan otoritas negara lain. Keputusannya saat itu adalah wakaf sudah ada otoritas tersendiri, sehingga akan lebih baik jika disesuaikan dengan ranah yang sudah ada.

"Meski demikian, opsi-opsi ini masih terbuka. Apa pun yang dipilih, maka BI dan BWI harus aktif untuk melakukan deseminasi hasil dari WCP," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement