Rabu 25 Jul 2018 16:34 WIB

Kadin Indonesia MoU Pembayaran Zakat Melalui Baznas

Kesepakatan diawali dengan karyawan Kadin yang akan membayar zakatnya di Baznas.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Gita Amanda
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Wakil Ketua Umum Baznas Zainulbahar Noor mengenai pembayaran zakat melalui Baznas, di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (25/7)
Foto: Republika/Binti sholikah
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Wakil Ketua Umum Baznas Zainulbahar Noor mengenai pembayaran zakat melalui Baznas, di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (25/7)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengenai pembayaran zakat melalui Baznas. MoU ditandatangani oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani dengan Wakil Ketua Umum Baznas Zainulbahar Noor, di Menara Kadin, Rabu (25/7).

Rosan mengatakan, MoU tersebut merupakan salah satu bentuk dari kesamaan visi kepedulian kepada umat. Selain itu, sesuai dengan peran Kadin dalam meningkatkan perekonomian dari segi dunia usaha, juga kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

"Kadin ingin berperan aktif bersama Baznas dalam meningkatkan peran umat terutama dalam segi perekonomian. Kami akan tindaklanjuti dengan pembentukan tim bersama untuk menentukan langkah-langkah berikutnya ke depan," jelas Rosan kepada wartawan di acara tersebut.

Rosan mengungkapkan, tahap awal dari kesepakatan tersebut akan dimulai dari Kadin Indonesia melalui kesepakatan dengan karyawan akan membayarkan zakat melalui Baznas mulai bulan depan. Setelah itu, akan diikuti oleh sekretariat Kadin di setiap provinsi.

Rosan menjelaskan, cakupan MoU tersebut bukan hanya penghimpunan dana zakat anggota Kadin Indonesia melalui Baznas tetapi juga mencoba meningkatkan peran umat untuk pengentasan kemiskinan dan mendorong perekonomian menjadi lebih baik. Rosan menilai, potensi dari pengumulan zakat oleh Baznas besar tapi diperlukan sosialisasi terus-menerus.

"Kami akan mensosialisasikan kesepakatan ini tidak hanya di Jakarta tapi sampai seluruh daerah kami ada di 34 provinsi dan hampir 500 kabupaten/kota," terang Rosan.

Menurutnya, kerja sama antara Kadin dan Baznas sangat penting dalam memanfaatkan dana zakat untuk hal produktif. Selama ini masyarakat lebih banyak memahami mengenai zakat fitrah, padahal zakat-zakat yang lain perlu diperdalam. "Kami ingin ini berjalan dan dampaknya dirasakan umat dengan pengentasan kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Sementara itu, Zainulbahar menjelaskan, penghimpunan dana zakat sesuatu sangat penting karena untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Tahun ini sampai dengan pertengahan tahun dana zakat yang dihimpun Baznas tercatat Rp 8 triliun.

"Kami mencoba menghimpun zakat melalui Kadin ini sesuatu yang cukup baik. Kalau bisa terhimpun kami akan gunakan untuk proyek-proyek Kadin misalnya Kadin vocasional training program," ujar Zainul.

Zainul menambahkan, nantinya setelah dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kadin Indonesia. Setelah itu, UPZ akan menghimpun zakat dengan dibuatkan rekening khusus. Dana zakat yang terkumpul akan dibuat catatan secara akurat.

Dia juga mencontohkan penyaluran zakat yang dilakukan Baznas untuk membangun ekonomi umat di daerah bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Misalnya melalui penanaman kopi, karet, beternak dan lain-lain melalui program training. Menurutnya, dana zakat memang salah satunya diperuntukkan untuk pengusaha-pengusaha miskin.

Salah satu upaya ke depan, Baznas dan Kadin akan menggandeng Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam memberdayakan ekonomi umat. Baznas akan memanfaatkan beberapa tanah wakaf untuk dibangun semacam pasar rakyat. Nantinya para pengusaha kecil yang akan berjualan di lokasi tersebut.

"Kalau kita bisa kerjasama dengan BWI kita ambil beberapa tanah wakaf kita pakai dana zakat untuk membangun sebuah pasar rakyat. Sepanjang penjual-penjualnya tergolong miskin. Dengan dana zakat bisa untuk mengangkat UMKM," imbuh Zainul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement