Rabu 27 Jun 2018 14:00 WIB

Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Advokasi Berbasis Dana Zakat

Bantuan advokasi bagi kaum dhuafa dinilai sangatlah penting.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Zakat
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain Baznas dan Rumah Zakat, Dompet Dhuafa juga telah menerapkan program pendistribusian dana zakat untuk pendampingan hukum bagi kaum dhuafa sejak 2012 silam. Menurut Direktur Utama Dompet Dhuafa Imam Rulyawan, program bantuan pendampingan hukum bagi kaum dhuafa dilakukan Dompet Dhuafa dengan cara melakukan kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). “Karena umumnya si miskin selalu kalah (di hadapan hukum, Red) maka sudah seharusnya dibela,” kata Imam kepada Republika.co.id.

Sejak 2015 silam, Dompet Dhuafa telah membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) dengan maksud memperkuat posisi dan kekuatan pembelaan hukum bagi dhuafa. Hingga kini, Imam mengatakan, PBH DD masih aktif dalam pembelaan bagi kaum dhuafa, terutama yang terjerat dalam kasus-kasus korban kebijakan struktural, buruh migran, dan sebagainya.

Menurut Imam, kebijakan bantuan advokasi berbasis dana zakat sangatlah penting. Pertama, kata dia dapat menjadi upaya dukungan bagi masyarakat menengah ke bawah yang sering kali dikalahkan dalam kasus hukum. Selain itu, program ini juga dapat menegakkan konstitusi dengan menjamin kesamaan strata di mata hukum.

“Mereka (kaum Dhuafa) memang sangat perlu dibela, demi mewujudkan sila kelima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Imam.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan zakat mal atau harta boleh digunakan untuk membiayai jasa pendampingan hukum bagi masyarakat yang lemah secara ekonomi. Sekertaris Komisi  Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, ketetapan ini tergolong dalam penyaluran zakat untuk asnaf golongan fakir miskin yang terlilit hutang dan kasusnya tengah diproses dalam ranah hukum.

Namun, Niam mengatakan, pemanfaatan dana zakat mal untuk kepentingan layanan bantuan hukum itu hanya dibolehkan dengan syarat. Sejumlah syarat tersebut yakni bila penerima bantuan hukum tersebut beragama Islam, merupakan orang yang terzalimi, dan tidak diberikan atas kasus yang bertentangan dengan agama.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement