Selasa 12 Jun 2018 07:37 WIB

Ini Penjelasan MUI tentang Zakat untuk Bantuan Hukum

bantuan tersebut tidak diberikan terhadap kasus yang bertentangan dengan agama

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Esthi Maharani
Majelis Ulama Indonesia (ilustrasi)
Majelis Ulama Indonesia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Soleh mengatakan penggunaan zakat untuk kepentingan bantuan hukum kepada masyarakat diperbolehkan dengan berbagai persyaratan. Syarat tersebut yaitu penerima merupakan orang Islam. Kemudian mereka terdzalimi dan bantuan tersebut tidak diberikan terhadap kasus yang bertentangan dengan agama. Lalu penyaluran zakatjuga karena ia fakir, miskin atau terlilit hutang yang kasusnya sedang diproses.

"Dalam hal pembelaan kasus hukum yang terkait dengan kepentingan Islam dan umat Islam penyaluran zakat dapat dimasukkan ke golongan (asnaf) fi sabilillah," ujar Asrorun dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (11/6).

Ia mengatakan pembangunan sistem hukum berkeadilan dapat dibiayai dana zakat untuk menjamin tegaknya aturan yang sesuai ajaran Islam. Pun untk menjamin kemaslahatan umum, menjamin perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Termasuk untuk mengoreksi kebijakan yang bertentangan dengan agama.

"Zakat harus didistribusikan kepada yang berhak dan didayagunakan untuk menjadi solusi atas masalah umat. Ini salah satu tanggungjawab amil," kata Dosen Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah ini.

Asrorun menuturkan tidak mudah bagi masyarakat mendapatkan jasa pendampingan hukum, khususnya bagi mereka yang ekonomi lemah. Pasalnya, menyelesaikan suatu kasus dibutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Menurut mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini, bantuan hukum bukan sekedar penangangan perkara di persidangan, namun lebih luas lagi yaitu sebuah upaya perubahan sistem hukum, sosial ekonomi dan budaya. Selain itu, sebagai penyadaran masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya dalam memperoleh keadilan baik melalui jalur litigasi atau nonlitigasi.

"Dengan upaya itu diharapkan ada perbaikan sistem hukum yang lebih berkeadilan," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement