Rabu 06 Jun 2018 18:51 WIB

Jamkrindo Syariah Tunaikan Zakat 100 Juta ke Baznas

Zakat yang disalurkan adalah 2,5 persen dari laba tahun berjalan.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Jamkrindo Syariah: Karyawan Jamkrindo Syariah melintasi koridor kantornya di Jakarta, Rabu (28/12). Memasuki akhir buku 2016 Jamkrindo Syariah membukukan asset Rp 350 miliar dengan nilai penjaminan mencapai Rp 7,5 trilliiun dan Imbal Jasa Kafalah mencapai
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Jamkrindo Syariah: Karyawan Jamkrindo Syariah melintasi koridor kantornya di Jakarta, Rabu (28/12). Memasuki akhir buku 2016 Jamkrindo Syariah membukukan asset Rp 350 miliar dengan nilai penjaminan mencapai Rp 7,5 trilliiun dan Imbal Jasa Kafalah mencapai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menerima penyaluran dana zakat dari PT Jamkrindo Syariah (Jamsyariah). Adapun total penyaluran zakat perusahaan sebesar Rp 100 juta rupiah.

Kepala Bagian (Kabag) Unit Pengelola Zakat (UPZ) Baznas Mohan mengatakan program santunan anak yatin disalurkan ke Yayasan Yatim Piatu Muslim Orphanage Putra Mulia sebesar Rp 10 juta dan Rp 90 juta, dimanfaatkan untuk Program Kampung Ekonomi Kreatif.

"Zakat perusahaan dari PT Jamkrindo Syariah ini ini bersumber dari laba perusahaan," ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Rabu (6/6).

Hal ini, jelas dia, menjadi pertanda tumbuhnya perusahaan jasa keuangan syariah di Indonesia seiring gaya hidup syariah masyarakat yang kian berkembang. Termasuk usaha penjaminan syariah, sebagai dampak meningkatnya kebutuhan produk keuangan syariah.

 

"Kami harap Jamsyar jadi teladan pelaksanaan zakat perusahaan di Indonesia. Kami juga senang bisa melayani berbagai perusahaan melaksanan zakat sehingga manfaatnya dirasakan lebih banyak mustahik," ucap Mohan.

Dijelaskan Mohan, pada 2017 lalu, penyaluran zakat Jamkrindo Syariah ini dalam program pemberdayaan ekonomi mustahik dalam berbisnis mikro. Program ini dilokasikan pada Z-Mart, yakni minimarket yang memiliki konsep pemberdayaan kalangan kurang mampu, baik para pedagang dan pembelinya. Z-Mart ini dijalankan kelompok mustahik yang telah diverifikasi kelayakannya oleh Baznas.

Mohan menambahkan, perusahaan yang berzakat melalui Baznas didominasi korporasi berlabel syariah atau produsen produk halal seperti perusahaan jasa keuangan, kosmetik, makanan, dan pakaian.

Direktur Keuangan Jamkrindo Syariah, Endang Sri Winarni, menambahkan, zakat yang disalurkan adalah 2,5 persen dari laba tahun berjalan. Jamkrindo Syariah memilih Baznas karena profesionalisme dan kredibilitasnya.

"Ini penting bagi korporasi agar zakat yang ditunaikan bisa masuk sebagai pengurang pendapatan kena pajak," ucap dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement