Selasa 13 Feb 2018 16:09 WIB

Kiai Maruf: Zakat ASN Sangat Bermanfaat Bagi Umat Islam

Dalam waktu dekat pemerintah akan berkoordinasi dengan beberapa lembaga agama termasu

Rep: Novita Intan/ Red: Agung Sasongko
etua Umum MUI KH Maruf Amin
Foto: Republika/ Wihdan
etua Umum MUI KH Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai rencana pemerintah mengenai pemotongan zakat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen sangat bermanfaat bagi umat Islam.

"Secara umum bagus bagian kewajiban, yang tidak wajib zakat supaya dia terima zakat. Kami positif. Pemerintah memfasilitasi agar bagus," ujar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin di kantornya, Jakarta, Selasa (13/2).

Kiai Ma'ruf mengakui dalam waktu dekat pemerintah akan berkoordinasi dengan beberapa lembaga agama termasuk MUI. Bahkan, ia menepis bahwa pemotongan gaji ASN untuk zakat telah mencampuri ranah pribadi.

"Akan ada koordinasi seperti apa nanti bentuknya, akan mematangkan. Pemerintah tidak mencampuri urusan pribadi hanya memfasilitasi kemudian mengatur supaya si zakat sampai pada yang berhak," ucapnya.

"Sama halnya haji juga gitu, haji kan agama tapi pelayanan hajinya dari pemerintah, wakaf juga agama supaya efektif bermanfaat teratur jangan tidak karuan maka pemerintah," ungkapnya.

Seperti diketahui, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pungutan zakat tersebut bukan merupakan paksaan dari pemerintah, melainkan imbauan kepada ASN muslim.

"Yang perlu digarisbawahi tidak ada kata kewajiban disitu tapi yang ada adalah pemerintah atau negara memfasilitasi ASN muslim untuk menunaikan kewajiban sebagai muslim mengeluarkan sebagian penghasilannya untuk bayar zakat," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemang, Jakarta, Rabu (7/2).

Menurutnya, bagi ASN yang berkeberatan adanya pungutan zakat sebesar 2,5 persen tersebut dapat mengajukan atau menyampaikan permohonannya kepada kementerian masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement