Jumat 09 Feb 2018 17:23 WIB

Zakat ASN Rentan Rusak Tatanan Penyaluran Zakat yang Ada

Masyarakat sudah agak traumatik dengan pengaturan-pengaturan di ranah keagamaan.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Agus Yulianto
Bambang Suherman Pimpin Forum Zakat
Foto: Wahyu Suryana / Republika
Bambang Suherman Pimpin Forum Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua umum Forum Zakat (Foz), Bambang Suherman menyampaikan, zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diregulasi pemerintah rentan merusak tatanan penyaluran zakat yang sudah terbentuk di masyarakat. Saat  ini, pemerintah hendak meregulasi dan memfasilitasi zakat ASN dengan potongan gaji langsung.

Bambang menilai, selama ini, sudah banyak ASN yang menjadi donatur tetap di Lembaga Amil Zakat (LAZ) sesuai pilihannya. Jika kini ASN diminta menyalurkan zakat pada lembaga zakat tertentu, akan ada sumber zakat yang berpindah.

"Ini tidak bisa dibayangkan sederhana karena selama ini sudah ada pola penyaluran zakat melalui program-program di banyak LAZ," kata Bambang pada Republika.co.id. Apalagi hingga kini belum ada kejelasan terkait tujuan penyaluran zakat ASN.

Baca Juga: Ke DPR, Menag Masih Kaji Teknis Aturan Pungutan Zakat

"Kalau dari perspektif Foz, sebaiknya ini dikelola berbasis UU saja, boleh difasilitasi, tapi juga boleh memilih sendiri pengelolanya," kata Bambang. Agar pola penyaluran zakat yang sudah ada saat ini tidak berubah dan mengancam keberlangsungan program LAZ lain yang sudah berjalan.

Bambang menilai, untuk memaksimalkan pengumpulan dana zakat tidak perlu dengan mewajibkan seluruh ASN berzakat dengan mengeluarkan Perpres. Karena, belum tentu ASN tidak berzakat.

Menurut dia, pemerintah juga perlu menjelaskan perincian dan detail terkait draf Perpres. Termasuk mendengarkan semua masukan dari lembaga terkait. Agar masyarakat tidak berpikiran macam-macam dan menimbulkan ketidakpercayaan.

"Kasihan, jangan sampai upaya-upaya kita untuk menyiarkan baiknya zakat dipandang miring oleh masyarakat," katanya. Pasalnya, masyarakat sudah agak traumatik dengan pengaturan-pengaturan di ranah keagamaan. Seperti isu sebelumnya terkait dana haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement