Rabu 07 Feb 2018 18:30 WIB

Menag: Pungutan Zakat ASN Muslim Bukan Hal Baru

Ada pemerintah provinsi dan pemerintah kota sudah menerapkan zakat ASN

Rep: Novita Intan/ Red: Esthi Maharani
Lukman Hakim Saifuddin
Foto: Republika/Darmawan
Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim. Dalam perpres tersebut akan diatur zakat bagi ASN muslim sebesar 2,5 persen dari gajinya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pungutan zakat yang berasal dari gaji ASN muslim bukan hal yang baru diterapkan. Bahkan, pemerintah daerah terlebih dahulu telah menerapkan aturan ini.

"Sebenarnya ini bukan barang baru, jadi ada pemerintah provinsi dan pemerintah kota sudah menerapkan ini kepada ASN di daerah. Beberapa kementerian dan lembaga juga sudah menerapkan," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenag, Jakarta, Rabu (7/2).

Menurutnya, pungutan zakat ASN muslim sudah tertera dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Lalu turunan PP 14 Tahun 2014 tentang pelaksaan zakat, Inpres 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di K/L, Pemda, BUMN/D dan terakhir Permenag 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.

"Hanya selama ini kami nilai belum terintegrasi dalam sebuah sistem yang transparan dan terkelola dengan baik," ucap Menag.

Untuk itu, saat ini pihaknya tengah menyempurnakan mekanisme pungutan zakat ASN muslim secara tepat. Saat ini, kata Menag, proses mekanisme tersebut masih sebatas pembahasan internal Kemenag sekaligus berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga amil resmi lainnya untuk merumuskan cara pemotongan zakat ASN muslim.

"Belum lintas kementerian. Kami perlu menangani ini berhati hati dan kecermatan karena ini sesuatu yang sangat penting dan harus dilihat dari berbagai segi sebelum melibatkan lembaga lain," ungkapnya.

Ke depan, Menag juga akan menerapkan pungutan zakat ASN muslim untuk para anggota TNI dan Polri serta komunitas lainnya. Namun, sekarang ini pemerintah masih memfokuskan ASN muslim terlebih dahulu.

"Sejauh ini dalam pikiran kami batasannya ASN tapi kita mendapatkan masukan kenapa tidak sekalian TNI dan Polri dilibatkan toh sistemnya sama. Ini yang kita dalamli dan kaji," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement