Kamis 09 Nov 2017 01:37 WIB

Acuan Wakaf Internasional Segera Difinalisasi

Rep: Binti Solikah/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nadratuzzaman (kanan), dan IWG WCP Project Manager Dian Masyita Telaga menjadi pembicara dalam diskusi acara Indonesia Shari'a Economic Festival (ISEF) 2017 di Grand City, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/11).
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nadratuzzaman (kanan), dan IWG WCP Project Manager Dian Masyita Telaga menjadi pembicara dalam diskusi acara Indonesia Shari'a Economic Festival (ISEF) 2017 di Grand City, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bank Indonesia bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan melibatkan ekonom Universitas Padjajaran tengah menyusun acuan wakaf internasional atau Waqf Core Principles (WCP). Naskah WCP yang terdiri dari 28 butir tersebut didiskusikan dalam kegiatan dengar pendapat (public hearing) dalam rangkaian acara Indonesia Sharia Economic Forum (ISEF) 2017 di Grand City Convex, Surabaya, Rabu (8/11).

Wakil Ketua BWI, Muhamad Nadratuzzaman Hosen, mengatakan, penyusunan WCP masih ada beberapa tahap sebelum finalisasi. "Besok dibahas lagi oleh beberapa peserta dari negara-negara tetangga ada dari Selandia Baru, Afrika Selatan, Bosnia dan beberapa negara lain. Kita juga ingin lembaga wakaf di luar negeri itu menyetujui. Karena ini bukan milik Indonesia saja, harus jadi milik dunia," kata dia, kepada Republika.co.id, seusai acara public hearing.

Dia menyebut, sebelumnya Indonesia sudah berhasil menginisiasi penyusunan Zakat Core Principles yang telah diluncurkan beberapa tahun lalu. Menurutnya, WCP tersebut salah satunya menekankan pada pengawasan untuk lembaga nazir agar pengelolaannya (governance) berjalan dengan baik. Sebab, pengelolaan wakaf menyangkut amanah dari umat.

BWI berkeinginan dengan adanya WCP tersebut kepercayaan masyarakat kepada lembaga-lembaga pengelola wakaf meningkat. "Dengan adanya WCP ini kita ingin masuk pada lembaga wakaf yang modern, bisa dipertanggungjawabkan, transparan, akuntabilitas dan akhirnya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk berwakaf," imbuhnya.

Tujuan akhirnya, agar dapat memasuki dunia baru dalam manajemen perwakafan. Sehingga masyarakat semkin percaya dan semakin ingin memberikan dana wakafnya kepada lembaga-lembaga wakaf serta bermanfaat untuk masyarakat yang membutuhkan.

"Apalagi sekarang pemerintah melalui KNKS (Komite Nasional Keuangan Syariah) memanfaatkan dana zakat dan wakaf untuk kepentingan pembangunan karena APBN ini kan tidak sebanyak yang kita harapkan. Banyak sekali pembangunan infrastruktur juga diharapkan dana wakaf bisa untuk infrastruktur," ujar Nadratuzzaman.

Menurutnya,28 butir WCP sudah lengkap semua. Kegiatan public hearing tersebut untuk mendapatkan respons masyarakat. Nadratuzzaman menilai masukan dan saran dari peserta semuanya positif. "Artinya kami bisa jalan terus. Artinya Indonesia dengan lembaga wakaf yang ada mendukung Waqf Core Principles. Sehingga kami berharap dukungan dari luar negeri juga seperti itu," harapnya.

Meski demikian, penyusunan WCP tersebut juga menemui kendala. Misalnya, negara-negara Timur Tengah meminta diakomodasi terkait perbedaan mahzab. "Namun, kalau dilihat di WCP, persoalan mahzab bisa dielimonasi karena kita manajemen modern. Mahzah persolaan hukum Islam. Hukum Islam juga kami adopsi. Kami berusaha tidak ada perbedaan-perbedaan tajam. Kami akomodasi itu," ucapnya.

Diharapkan, naskah WCP tersebut bisa diluncurkan pada pertengahan 2018.Di sisi lain,BWI juga ingin mengajuka revisi terhadap undang-undang wakaf agar sesuai dengan perkembangan zaman sekarang. Nantinya, WCP menjadi salah satu inspirasi bahan untuk petimbangan butir-butir wakaf menjadi undang-undang wakaf yang direvisi. "Kami lagi menyiapkan revisinya mudah-mudahan Menteri Agama setuju dan DPR menerima," ujarnya.

Ekonom dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad, Dian Masyita Telaga, dilibatkan sebagai Project Manager WCP. Dian mengatakan, tujuan penyusunan WCP akan memberikan aturan-aturan pengawasan pengelolaan wakaf yang profesional. Sebab, dana yang dikelola berasal dari umat. Sehingg bisa meminimalisasi risiko kecurangan (fraud).

"Dengan WCP ini nantinya pengelolaan wakaf akan lebih profesional, lebih aman sehingga tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga wakaf bisa tinggi yang membuat pendanaan wakaf besar," ujar Dian.

WCP tersebut akan berlaku secara internasional. Sasarannya, lembaga wakaf menggunakan WCP sebagai acuan terutama dalam pengawasan kepada lembaga pengelola wakaf.

Dian berharap, penyusunan WCP akan memasuki tahap finalisasi dalam waktu dekat karena telah melewati beberapa kali public hearing. "Insyaallah kalau awal tahun depan sudah rapi semua kami ajukan ke IDB kemudian ke PBB, nanti BI yang urus. Kami harapkan juga WCP segera selesai segera di-launching," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement