Jumat 06 Oct 2017 10:54 WIB

Pemerintah Gencarkan Wakaf Uang

Wakaf Uang (Illustrasi)
Foto: ANTARA
Wakaf Uang (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah berupaya menggencarkan wakaf uang karena memiliki potensi besar dalam perkembangan ekonomi umat. Kepala Seksi Pemberdayaan Wakaf Bidang Bimais Islam Kantor Kemenag Provinsi Sulteng Ratna Muthmainnah, mengatakan sebagian besar masyarakat Sulteng masih memahami wakaf tanah atau bangunan untuk fasilitas umum.

Sebenarnya, kata dia, program wakaf uang itu sudah diluncurkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2010. Namun, sampai sekarang belum begitu dikenal masyarakat. Sedangkan yang banyak diketahui sebatas masalah zakat. Menurutnya, peraturannya juga sudah didukung oleh Kemenag. Dasar hukum perwakafan di Indonesia yang pertama UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004. Kemudian terkait dengan masalah wakaf uang itu Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.

"Jadi wakaf uang ini modelnya beda dengan zakat. Kalau zakat diberikan pada orang yang membutuhkan boleh habis, sementara wakaf itu harus abadi jadi wakaf itu lestari, sehingga kalau uang yang diwakafkan itu nantinya dititip di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang di bank-bank syariah yang ditunjuk Menteri Agama. Uang wakaf ini dititip dan dikelola oleh bank tersebut, lalu keuntungan atau bagi hasilnya dimanfaatkan untuk umat," ujarnya, Jumat (6/10).

Dia menegaskan bahwa program itu sementara sudah jalan bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga independen telah membuka rekening bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri. Pada lingkungan Kemenag, dirinya baru meminta data dari seluruh unit kerja untuk mencari siapa calon-calon wakaf yang bersedia, agar lebih mudah mengakumulasi sehingga jika sudah ada data itu selanjutnya pihaknya akan mengundang pihak bank untuk melakukan transaksi.

"Transaksinya bisa dicicil maupun tunai. Kalau merasa berat bisa dicicil dan bisa juga sebenarnya berkelompok, misalnya Rp1 juta kumpul 10 orang, satu orang Rp100 ribu bisa. Karena sertifikat wakaf itu diterbitkan minimal Rp1 juta. Supaya gampang administrasinya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement