Senin 02 Oct 2017 09:22 WIB

Potensi Zakat ASN di Jawa Tengah Belum Dioptimalkan

Rep: s bowo pribadi/ Red: Esthi Maharani
Zakat
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Potensi zakat aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Jawa Tengah belum dioptimalkan. Untuk itu kesadaran kalangan ASN dalam membayar zakat profesi masih harus terus didorong.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah, Dr KH Ahmad Darodji MSi mengatakan, potensi zakat yang dihimpun dari ASN, pegawai BUMN, BUMD di pemerintah provinsi dan 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah mencapai Rp 499 miliar pertahun.

Angka tersebut akan tercapai jika pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen untuk zakat bisa dioptimalkan. Bahkan jumlah potensi zakat di Jawa Tengah bisa lebih besar lagi jika potensi zakat kalangan masyarakat mampu di daerah ini juga dioptimalkan.

Berdasarkan kebijakan Gubernur Jawa Tengah, jelasnya, di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah diberlakukan potongan terhadap tambahan penghasilan pegawai (TPP) eselon II, III, dan IV sebesar 2,5 persen untuk zakat.

Selain itu, potensi zakat profesi dari 35 kabupaten/ kota yang ada di Jawa Tengah juga cukup besar. Jika diasumsikan rata-rata zakat profesi per daerah ini mencapai Rp 4 miliar per tahun, ditambah potongan TPP pejabat eselon Provinsi maka potensi dana yang dihimpun mencapai Rp 300 miliar.

"Padahal, potensi zakat profesi per daerah berbeda- beda. Bahkan ada daerah yang potensi zakatnya lebih dari Rp 4 miliar per tahun," kata Ahmad Daroji, yang juga Ketua MUI Jawa Tengah, di Semarang, Ahad (1/10).

Ia juga menyampaikan, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisai Pengumpulan Zakat, instansi pemerintah berupa Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, wajib membentuk Unit Pengumpul Zakat(UPZ).

Namun kenyataanya sampai saat ini masihbanyak instansi yang belum menjalankan Inpres ini. Ia mencontohkan perguruan tinggi, rumah sakit, perbankan, serta beberapa BUMD milik Pemprov atau kabupaten/ kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement