Jumat 25 Aug 2017 00:41 WIB

Pengelolaan Zakat Seperti Pajak Perlu Perhatian Lebih

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Agus Yulianto
Direktur Manajemen Pemasaran Apartemen Grand Zamzam Guntur Subagja (tengah) bersama  Ketua Laznas Al-Azhar Sigit Iko Sugondo dan Ketua Lembaga Wakaf Al Azhar Ustad Rofiq serta komunitas ekonomi syariah (Ilustrasi)
Foto: Dok Grand Zamzam
Direktur Manajemen Pemasaran Apartemen Grand Zamzam Guntur Subagja (tengah) bersama Ketua Laznas Al-Azhar Sigit Iko Sugondo dan Ketua Lembaga Wakaf Al Azhar Ustad Rofiq serta komunitas ekonomi syariah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelolaan zakat seperti pajak dinilai bisa meningkatkan potensi pembangunan negara. Meski demikian, sejumlah hal perlu jadi perhatian, baik dari pemerintah, lembaga amil zakat (LAZ) maupun masyarakat.

"Secara umum masih perlu banyak yang hal harus dibenahi, apalagi jika disesuaikan dengan mandat UU 23 tahun 2011," kata Direktur Eksekutif LAZ AL Azhar Peduli Umat (APU), Sigit Iko Sugondo pada Republika.co.id, Kamis (24/8).

Beberapa yang perlu jadi perhatian diantaranya kualitas sumber daya manusia yang mengelola zakat, metode pengelolaan yang akuntabel, dan kualitas pendayagunaannya dalam pengentasan kemiskinan. Sigit menilai, beberapa poin di atas perlu ditingkatkan agar pendayagunaan zakat bisa lebih optimal dibandingkan saat ini. Selain itu, kesadaran masyarakat juga menjadi salah satu faktor penentu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyampaikan pengumpulan zakat belum optimal karena masyarakat masih terpaku pada zakat wajib saja seperti zakat fitrah. Sementara zakat mal masih 'sedikit peminat'nya.

Sigit mengatakan, ada banyak faktor kendala dalam pengumpulan zakat. "Pemahaman masyarakat tentang zakat dan manfaatnya harus ditingkatkan," katanya.

Masyarakat harus paham bahwa zakat yang dikelola secara baik oleh lembaga akan menghasilkan dampak yang lebih besar. Menurutnya, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja LAZ masih perlu ditingkatkan.

Sehingga penting jika pengelolaan zakat dilakukan oleh LAZ yang profesional. "Kami sebagai amil tentu selalu berbenah agar terus lebih baik dan membawa dampak yang positif sehingga kepercayaan publik meningkat," kata dia.

Secara umum, Sigit sepakat dengan Menkeu jika pengelolaan zakat seperti pajak. Namun tetap harus pada koridor pengelolaan menurut aturan Islam. "Memang demikian seharusnya, diperlukan edukasi, pengelolaan yang baik, dan pendayagunaannya untuk mewujudkan tujuan pembangunan yakni mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan masyarakat yang sejatera," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement