Sabtu 18 Feb 2017 16:22 WIB

FOZ Susun Skema SKKNI Amil Zakat

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Agung Sasongko
zakat
zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini, FOZ tengah menyusun skema guna dijadikan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) amil zakat. Nantinya, SKKNI ini akan diajukan ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nasional (BNSP).

Begitu SKKNI tersebut disahkan, maka standar itu yang menjadi dasar untuk melakukan sertifikasi bagi amil zakat. Skema SKKNI itu mengakomodasi semua fungsi amil. Mulai penghimpunan, pengelolaan, dan distribusi.

Dalam aspek penghimpunan, kata Nur, amil zakat diharapkan memiliki pemahaman tentang cara berkomunikasi, pelayanan kepada Muzakki, dan penghimpunan dana itu sendiri. Untuk aspek pengelolaan, amil dinilai harus mengerti soal keuangan zakat sehingga tidak salah posting atau salah menghitung nilai besaran zakat. Pun dari aspek distribusi.

''Di distribusi, dia (amil) diharapkan bisa mengerti bagaimana melakukan pemberdayaan, bagaimana mendistribusikan dana zakat ini dengan tepat. Jadi, ada 10 skema kompetensi yang sekarang tengah kami ajukan ke BNSP. Nah, itu nanti akan menjadi dasar kami melakukan sertifikasi,'' kata Nur, yang juga menjabat sebagai CEO Rumah Zakat tersebut.

Semua aspek tersebut akan distandardisasi dan disertifikasi. Tentunya, kata Nur, kemampuan dasar dari amil adalah mengerti tentang zakat dan fiqh zakat. Namun, amil zakat yang telah tersertifikasi tidak bisa bekerja secara perorangan. Tetapi, harus berada atau bernaung di sebuah lemaga amil zakat yang legal.

Terkait kemungkinan adanya dampak peningkatan kesejahteraan amil zakat dari program sertifikasi amil ini, Nur menyebutkan, hal itu diserahkan ke tiap-tiap lembaga amil zakat tersebut dan disesuaikan dengan kemampuan lembaga tersebut. ''Jadi, meskipun standarnya ada, tapi kan pasti disesuaikan dengan kemampuan tiap-tiap lembaga,'' ujarnya.

Nur pun menambahkan, LAZ banyak memberikan respons positif terkait rencana ini. Sertifikasi ini ternyata sangat dibutuhkan. Terlebih jika menilik potensi dana yang besar dari zakat, yang mencapai 217 triliun rupiah. Peluang kebaikan untuk bisa mengurangi 28 juta angka kemiskinan juga bisa luar biasa.

''Kalau dikelola secara biasa, dampaknya juga akan biasa. Tapi, kalau dikelola dengan amil yang sudah tersertifikasi, kapasitasnya bagus, saya yakin itu akan sangat mengakselerasi, baik dari sisi penghimpunan maupun distribusi, yang akhirnya berdampak pada pengurangan kemiskinan,'' kata Nur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement