Jumat 06 Jan 2017 10:10 WIB

Laznas LMI Perkuat Filantropi Nasional

Agung Heru Setiawan, Direktur Utama Laznas LMI.
Foto: Dok. Pribadi
Agung Heru Setiawan, Direktur Utama Laznas LMI.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Agung Heru Setiawan, Direktur Utama Laznas LMI.

JAKARTA -- Laznas LMI merupakan organisasi nirlaba, yaitu lembaga amal yang bergerak diberbagai bidang sosial dan kemanusiaan, yang  diharapkan akan menjadikan program-programnya memiliki prinsip untuk membantu semua golongan, baik itu agama, usia, lokasi, serta terbuka untuk melakukan kerjasama dengan pihak-pihak lain tanpa tendensi kepentingan apapun termasuk politik.

Bicara kemanusiaan, kita bicara tentang  sebuah program yang akan memberikan bantuan moril dan materil kepada masyarakat yang membutuhkan, masyarakat yang tidak beruntung dalam mengatasi beban kehidupannya di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan maupun bidang kesejahteraan lainnya.

Laznas LMI tentu menerima kerjasama dengan siapapun dalam program-program kebaikan termasuk dalam penanggulangan bencana dan  kemanusiaan lainnya. Walaupun ini sebenarnya menjadi tugas negara untuk mewujudkan jaminan kemanusiaan, tetapi negara masih butuh dukungan dan perlu melakukan kerja sama dengan berbagai pihak supaya makin kokoh dan menyeluruh.

LMI sebagai lembaga nasional siap membantu tugas negara. Ini tidak hanya sekedar Nasionalisme tapi juga bagian kewajiban ajaran Islam yang bersifat universal. Di 2017, kami ingin menjadikan Laznas LMI kokoh eksistensinya sebagai lembaga filantropi dan lembaga kemanusiaan, tidak hanya bersifat charity tetapi juga pada tahap-tahap realisasi pemberdayaan. Hal ini akan lebih bermakna lagi dan sekaligus menyatakan kepada  Indonesia bahwa sesungguhnya Islam itu agama kemanusiaan, dengan berkontribusi langsung dalam pengembangan program gerakan kemanusiaan di Indonesia.

Sepanjang usia perjalanan LMI sampai pada status Laznas  telah hadir dengan berbagai program kegiatan kemanusiaan  di berbagai bidang yaitu Dakwah, Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Yatim dan Penanggulangan Bencana, tidak hanya di Jawa Timur, tetapi  sudah berbagai wilayah daerah di Indonesia bahkan di wilayah Internasional.

Laznas LMI adalah bagian dari dunia filantropi di Indonesia, yang mana dunia filantropi di negeri ini tumbuh dengan baik dan berkembang. Apalagi Negara sudah menerbitkan serangkaian undang-undang, peraturan presiden , serta peraturan menteri yang mendukung peningkatan pengelolaan zakat. Ketetapan  KMA Nomor 333 menyebutkan beberapa syarat berdirinya LAZ  tingkat nasional.

Di antara tuntutan tersebut adalah perolehan minimal Rp 50 miliar dan adanya audit keuangan serta audit syariah dua kali setahun. Kedua syarat ini mendorong Laznas LMI bekerja lebih giat dalam menghidupkan dunia filantropi,  juga  mewujudkan manajemen zakat yang profesional dan akuntabel.

Laznas LMI tentu mulai berbenah dalam startegi penghimpunan agar lebih optimal, walau demikian Laznas LMI dalam penyaluran ZIS di Indonesia telah mengalami peningkatan cukup berarti. Dana ZIS yang dihimpun tidak hanya bertujuan untuk mencukupi kebutuhan minimum mustahik saja tetapi juga bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan menanggulangi berbagai permasalahan sosial. Oleh karena itu, di tahun depan dana yang kelola

Laznas LMI fokus menciptakan program-program pemberdayaan kemanusiaan. Mengangkat para mustahik menjadi orang yang cukup dan tidak perlu diberi bantuan lagi, dengan memberi ketrampilan dan modal, menjadikan mustahik menjadi muzakki.

Angka kemiskinan dan kesenjangan sosial masih tinggi, menjadikan Laznas LMI  tidak sekedar berperan apa adanya, tetapi lebih fokus memerankan sebagai lembaga yang professional dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan mendasar umat Islam.

Laznas LMI memiliki kepentingan dalam memperbesar kontribusi zakat, infak, dan sedekah untuk mengurangi berbagai permasalahan sosial kemanusiaan yang ada, sebab bayar ZIS bukan hanya menjadi kewajiban ummat Islam, tetapi mengupayakan pemanfaatan dana zakat, infaq dan sedekah agar lebih bermanfaat untuk pemberdayaan kaum fakir dan miskin secara nyata dan menyeluruh.

Dengan demikian Laznas LMI mewujudkan secara nyata  ZIS sebagai  pilar agama dan kewajiban untuk berbagai penyakit sosial kemanusiaan, seperti kesenjangan, kemiskinan, kebodohan  termasuk pemurtadan yang berawal dari permasalahan ekonomi. Sedangkan kewajiban zakat setara dengan rukun Islam yang lain, seperti syahadat, salat, puasa, dan haji.

Kedudukan zakat bisa jadi lebih tinggi sebab ia tidak hanya terkait dengan kesholehan individu, namun juga keshalehan sosial. Dengan ditunaikannya ibadah bayar zakat, infak, dan sedekah seorang muslim telah memenuhi salah satu kewajiban di hadapan Allah, dan memenuhi hak sesama manusia yang membutuhkan. Jika zakat, infak, dan sedekah tidak ditunaikan, ada hak orang lain yang akan terus menempel dalam harta yang dimiliki.

Laznas LMI berkomitmen memainkan peran meningkatkan efektifitas program pengentasan kemiskinan secara nasional, khususnya rakyat Indonesia dalam gerakan zakat, ini berarti ikut dalam upaya mencapai Sustainable Development Goals (SDG’s), minimal dalam enam hal dari 17 tujuan SDGs.

Di antaranya, pemberantasan kemiskinan dan kelaparan, kehidupan yang sehat, pendidikan berkualitas dan mengurangi kesenjangan. Enam tujuan SDGs tersebut boleh mengakses dana zakat dan infaq.

Termasuk menciptakan ­model-model program p­engentasan kemiskinan­  melalui pengembanga­n program  Integrated­ Community Developmen­t. Membangun ekonomi ­kerakyatan, pengentas­an para korban renten­ir yang sampai saat i­ni masm merajalela d­imana-mana, termasuk ­membantu bagaimana pr­oduk-produk binaan pe­mberdayaan mampu masu­k dalam pasar sekitar­ kita. Insya Allah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement