REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU — Potensi wakaf di Indonesia yang belum tergarap dinilai masih sangat besar. Wakaf pun bisa menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat khususnya di bidang ekonomi.
“Rencana Strategis Kementerian Agama, salah satunya adalah meningkatkan potensi ekonomi umat melalui lembaga-lembaga keagamaan. Dengan demikian, sebenarnya keberadaan wakaf dan termasuk juga zakat, infaq dan shadaqah menjadi medium penting di dalam pemberdayaan ekonomi umat,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam saat menjadi narasumber pada Sosialisasi dan Penguatan Pengelolaan Wakaf, di Bengkulu, Ahad (22/5) seperti dikutip dari laman Kemenag.go.id.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Wakaf Ditjen Bimas Islam ini diikuti oleh seluruh jajaran pejabat di Kanwil Kementerian Agama Provinsi dari seluruh Indonesia. Acara ini dimaksudkan untuk menyamakan wawasan dan persepsi mengenai pengelolaan wakaf di seluruh Indonesia.
“Keberadaan wakaf, zakat, infaq dan shadaqah merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi lembaga-lembaga agama untuk dikembangkan menjadi potensi pemberdayaan ekonomi umat,” tutur Nur Syam.
Menurut dia, potensi wakaf untuk pemberdayaan ekonomi umat sangat besar. Selain jumlah tanah wakaf yang besar, potensi wakaf dalam bentuk uang atau wakaf tunai juga tidak kalah besar. Besarnya tanah wakaf yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia bisa menjadi kekuatan raksasa untuk membangun ekonomi. “Jadi, ada potensi tersembunyi yang belum termanfaatkan secara maksimal,” kata Nur Syam.
Dia pun menyayangkan pemberdayaan potensi wakaf belum dilakukan secara optimal. Indikasinya, lanjut Nur Syam, meski potensinya besar, namun tingkat capaian wakaf uang hanya kira-kira 5% – 6% saja. Diakui mantan Rektor IAIN Surabaya ini bahwa kondisi seperti ini juga tidak terlepas dari rendahnya kesadaran masyarakat untuk berwakaf, baik uang maupun benda tidak bergerak. Namun demikian, harus diakui pula bahwa wakaf tunai yang berhasil dihimpun juga belum secara maksimal didayagunakan untuk kepentingan produktif.
“Ke depan harus dipikirkan bagaimana membangun manfaat wakaf uang untuk investasi jangka panjang, misalnya penguatan pendidikan atau penguatan usaha di kalangan masyarakat,” harap Nur Syam.