Kamis 04 Feb 2016 22:43 WIB

BWI Banten Diminta Selesai Sengketa Wakaf

Dibutuhkan sinergi antara zakat dan wakaf.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Dibutuhkan sinergi antara zakat dan wakaf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Banten diminta menyelesaikan sengketa tanah wakaf di daerah itu, dengan berbagai permasalahan seperti tidak memiliki catatan resmi.

"Persoalan tanah wakaf ini banyak sekali, soalnya orang dulu kalo menyerahkan tanah wakaf cuma cukup lisan kemudian berjabat tangan. Sekarang tanah mahal, sehingga banyak warga yang mempersoalkannya bahkan sampai ke meja hijau," kata Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Banten Agus Salim usai menghadiri pelantikan pengurus BWI Perwakilan Banten periode 2015-2018 di Serang, Kamis  Malam.

Agus mengatakan, persoalan hukum atas tanah wakaf saat ini juga muncul dari para pengelola tanah wakaf (kenadziran) di Banten. Itu menjadi bukti bahwa tanah wakaf penting untuk dibuatkan surat keterangan resmi dari lembaga yang mengurusi wakaf seperti BWI.

"Saya mengimbau kepada warga segera mengurus ke KUA, dan difasilitasi pengurusannya sampai keluar setifikat dari BWI atas tanah yang diwakafkan itu," katanya.

Wakil BWI Pusat Slamet Rianto mengatakan, keberadaan BWI perlu memberikan pemahaman kepada nadzir terkait pengelolaan tanah wakaf, karena para nadzir merupakan orang-orang yang? ditugasi untuk mengelola tanah-tanah wakaf.

"Sekarang ini kan maslahnya harga tanah melambung tinggi, sehingga mereka saling mengklaim tanah itu. Padahal tanah wakaf ini tidak boleh diapa-apakan, hanya boleh di produktifkan," katanya.

Sekda Banten Ranta Soeharta mengatakan, keberadaan BWI di Banten sangat penting untuk menyelesaikan persoalan tanah wakaf serta menertibkan tanah wakaf karena banyaknya yang belum memiliki surat keterangan resmi. "Jumlahnya tadi hampir tiga juta meter persegi, berapa hektar itu?. Tapi yang baru tercatat itu baru sekitar 10 ribuanan hektaran," kata Ranta.

Padahal, kata dia, tanah wakaf juga potensi untuk pembangunan ekonomi dan kesejahteraan umat. Sehingga jika tanah wakaf itu dicatat dengan tertib dan disertifikatkan, tidak akan saling menggugat antara pihak terkait dan bisa dikelola dengan baik.

"Makanya kita ajak juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk adanya MOU guna membantu badan wakaf," kata Ranta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement