Rabu 25 Mar 2015 18:55 WIB

MUI: Wakaf Produktif Bisa Dibisniskan

Rep: C13/ Red: Indah Wulandari
Rumah Wakaf Indonesia bangun jembatan.
Foto: dokRWI
Rumah Wakaf Indonesia bangun jembatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bahwa masyarakat Indonesia memang belum memahami benar ihwal perwakafan sehingga dikelola secara tak produktif.

“Mereka masih berpikir tanah yang diwakafkan hanya bisa dibangun masjid,” ujar Wakil Ketua Badan Wakaf Nasional MUI Nadratuzaman, Rabu (25/3).

Padahal, dia mengatakan, di atas tanah wakaf itu bisa didirikan bangunan lain, semisal pertokoan. Menurut Nadra, kondisi ketidaktahuan masyarakat ihwal wakaf produktif disebabkan sosialisasi yang kurang. Selain itu, pemahaman umum mengenai perwakafan juga belum dipahami benar oleh masyarakat.

 “Mereka juga  takut kalau tanah mereka dibisniskan, wakaf mereka akan hilang,” ujar Nadra.

Dia menegaskan, pemahaman ihwal wakaf inilah yang membuat masyarakat ragu menggunakan jenis wakaf produktif.   

Menurut Nadra, kurangnya pengetahuan masyarakat tidak hanya terjadi pada hal yang berkenaan dengan wakaf produktif. Tapi, dia melanjutkan, permasalahan seperti sertifikat wakaf juga masih terus terjadi di Indonesia.

Nadra juga menerangkan, para pengelola wakaf juga menjadi penyebab kurang dikenalnya wakaf produktif  oleh masyarakat. 

Menurutnya, kemampuan para nadzir atau pengelola wakaf masih sangat terbatas. Oleh karena itu, pembinaan terhadap mereka juga perlu dilakukan agar perwakafan di Indonesia bisa berjalan dengan baik.

Mengenai pemanfaatan wakaf produktif, Nadra mengakui bahwa wakaf ini memiliki manfaat yang sangat baik bagi umat. Selain penyewa bangunan wakaf mendapatkan keuntungan, lanjutnya, umat Islam juga bisa menikmati hasil tersebut.

Nadra mengungkapkan, manfaat wakaf produktif sudah dirasakan di berbagai wilayah dan lembaga. Salah satunya, tambah dia, ormas Muhammadiyah yang sudah lama menggunakan wakaf produktif ini.

“Muhammadiyah sudah banyak membangun universitas, sekolah, rumah sakit dan sebagainya di atas tanah wakaf,” jelas Nadra.

Menurutnya, pemanfaatannya hingga kini bisa dirasakan oleh berbagai kalangan di masyarakat. Bahkan, lanjutnya, hasil wakaf pada bangunan tersebut terus berkembang sampai saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement