Selasa 11 Mar 2014 12:34 WIB

Baznas Buat Aturan Turunan PP Zakat

Logo Baznas.
Foto: blogspot.com
Logo Baznas.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fuji Pratiwi

JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membentuk tim untuk merumuskan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2014. PP ini merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Ketua Umum Baznas Didin Hafidhuddin mengungkapkan, PP belum sepenuhnya bisa dijalankan begitu saja. Namun butuh aturan lebih rinci yang ia sebut aturan turunan.’’Kami membutuhkan sekitar 60 aturan turunan PP ini,’’ katanya, Senin (10/3).

Ia berharap dalam bulan-bulan ini, aturan tersebut telah selesai dirumuskan dan didiskusikan dengan sejumlah pihak. Termasuk dengan lembaga amil zakat (LAZ) dan Kementerian Agama. Bakal ada skala prioritas yang nantinya ditangani oleh tim Baznas ini.

Dengan demikian, hal yang lebih utama memperoleh porsi perhatian lebih besar. Menurut Didin, ada sejumlah hal yang ingin ditekankan. Di antaranya, hubungan antara Baznas pusat dan daerah, kode etik bagi para amil zakat, dan hubungan antara Baznas dan LAZ.

Terkait hubungan dengan LAZ, Didin mendorong sinergi LAZ dan Baznas dalam pengelolaan zakat di Tanah Air. Bagi dia, dua entitas ini tak terpisahkan. Ia berharap tak ada lagi polemik seperti yang pernah terjadi ketika UU Pengelolaan Zakat baru muncul.

Direktur Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) Nana Mintarti mengatakan, LAZ masih mempersoalkan beberapa poin peraturan yang ada.  Misalnya soal syarat pendirian LAZ dan audit syariah.

Menurut dia, audit terhadap LAZ dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag). ‘’Mestinya wewenang audit syariah ini berada di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI),’’ katanya. Hal lainnya mengenai setiap LAZ hanya boleh memiliki satu perwakilan di satu provinsi.

Nana mengungkapkan, ada kemungkinan LAZ menempuh jalur hukum kembali terhadap PP yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 Februari 2014 lalu. Kalau PP, biasanya melalui Mahkamah Agung.

Beberapa waktu lalu, mereka melakukan uji materiil terhadap UU Pengelolaan Zakat di Mahkamah Konstitusi. ‘’Jadi, ada potensi teman-teman LAZ menempuh jalur yang sama. Tapi kami masih melihat dan menunggu perkembangan,’’ kata Nana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement