Senin 04 Aug 2014 23:06 WIB

Pembayaran Dam Haji Kolektif Masih Bermasalah

Rep: Sonia Fitri/ Red: Chairul Akhmad
Calon jamaah haji membayar Dam kepada ketua kelompok di asrama Haji, Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla/ca
Calon jamaah haji membayar Dam kepada ketua kelompok di asrama Haji, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji ulang kebijakan teknis pembayaran denda haji secara kolektif dari dana optimalisasi haji.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengamini bahwa saat ini tengah dilakukan pengkajian atas kebijakan pembayaran dam jamaah haji secara kolektif.

Ia mengapresiasi semangat dari kebijakan tersebut, yakni dalam rangka meringankan beban jamaah Indonesia dan membuat pelaksanaannya lebih praktis.

Namun, yang menjadi permasalahan, yakni dana optimalisasi itu bersumber dari jasa bank atas setoran awal para calon jamaah yang sedang mengantre selama belasan tahun.

“Ini harus didalami lagi apakah sesuai dengan syar’i karena dam itu kewajiban sakhsiyah, kewajiban individual,” ujarnya beberapa waktu lalu. Jika dibayarkan oleh pihak lain dengan sumber dananya pun dari pihak lain, otomatis menyalahi syariat dan prinsip keadilan.

Di samping itu, Menag melihat belum adanya kesiapan dari pemerintah jika nantinya kebijakan tersebut diberlakukan tahun ini.

Sebab, daging hasil pemotongan dam yang rencananya akan dikirim ke Indonesia untuk dimanfaatkan warga Indonesia yang kekurangan, masih dipertanyakan kebolehannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement