Senin 14 Jul 2014 22:30 WIB

Regulasi Umrah Mendesak (2)

Rep: Amri Amrullah/ Red: Chairul Akhmad
Para calon jamaah umrah berjalan menuju kabin pesawat akan mengantarkan mereka menuju Tanah Suci Makkah.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Para calon jamaah umrah berjalan menuju kabin pesawat akan mengantarkan mereka menuju Tanah Suci Makkah.

REPUBLIKA.CO.ID, Selain pengawasan bagi biro travel tak berizin, Baluki juga berharap pengawasan dilakukan bagi biro travel berizin yang memiliki hak mengeluarkan penyediaan visa.

Dengan diawasinya biro travel umrah berizin dan memiliki hak penyediaan visa, maka tidak lagi dijumpai travel umrah tidak berizin tapi bisa mendapatkan visa.

Karena itu, ia berharap adanya penguatan regulasi umrah yang ada saat ini, khususnya dalam hal penguatan teknis dan pengawasan secara ketat sebagai langkah preventif.

Di sisi lain, walaupun pemerintah menyerahkan penyelenggaraan umrah kepada pihak swasta. Namun, pengawasan travel umrah haji tersebut penting untuk dilakukan di lapangan.

Bagi asosiasi sendiri, jelas dia, secara tegas sudah mensyaratkan menjadi salah satu anggota harus memiliki kelengkapan dokumen izin dari Kementerian Agama (Kemenag).

Dengan demikian, apabila ada hal-hal yang mencurigakan pihaknya siap bertanggung jawab dan memberi sanksi PPIU tersebut.

Dan bagi masyarakat, Baluki juga berkali-kali mengimbau agar tidak mudah teperdaya pada tawaran menggiurkan dengan paket umrah murah atau cara berumrah yang tidak biasa seperti MLM dan paket kilat pemberangkatan umrah.

"Apabila masyarakat sudah tidak percaya iming-iming tersebut, ditambah dengan pengawasan travel tak berizin dan regulasi teknis yang jelas, maka penyelenggaraan umrah di Indonesia mungkin akan lebih baik," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement